ASN & Polri 2026: Gaji ke-13 Dihapus, 2 Kategori Ini Kena Imbas

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pencairan dana tunjangan tahunan bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, dua kategori pegawai dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan penyaluran anggaran negara agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi para pegawai yang memenuhi syarat, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan akan dimulai serentak pada bulan Juni 2026.

Dua Kategori Pegawai yang Dinyatakan Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Masyarakat, terutama para pegawai negeri, perlu mencermati status kepegawaian mereka saat ini. Regulasi terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menghapus hak tunjangan tahunan bagi dua kelompok tertentu. Kebijakan ini berlaku tanpa terkecuali, baik bagi pegawai di instansi pusat maupun daerah.

Berikut adalah dua kategori utama yang dipastikan tidak akan menerima dana segar gaji ke-13:

  • Pegawai yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
    Kelompok pertama yang dipastikan gagal menerima tunjangan ini adalah para pegawai yang tengah berada dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau memiliki status serupa. Status aktif anggaran mereka dianggap dibekukan sementara oleh negara, sehingga secara otomatis mereka akan dicoret dari daftar penerima pembayaran.

  • Pegawai yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
    Kategori kedua yang bernasib sama adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik itu di dalam maupun luar negeri. Aturan ini secara spesifik berlaku bagi mereka yang gaji atau upahnya telah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat mereka bertugas saat ini. Jika seorang pegawai masuk dalam salah satu dari dua kriteria tersebut, maka mereka tidak berhak atas gaji ke-13.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Sementara itu, kabar baik datang bagi para purnabakti di seluruh Indonesia. PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 untuk para pensiunan ASN. Pencairan dijadwalkan akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan diharapkan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima.

Proses transfer serentak ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Langkah ini merupakan implementasi dari PP Nomor 9 Tahun 2026 dan merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabakti. Kebijakan ini juga sejalan dengan program strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Mekanisme Pencairan yang Praktis dan Bebas Potongan

Bagi para pensiunan ASN, kabar gembira lainnya adalah proses pencairan gaji ke-13 tahun ini dibuat sangat praktis dan bebas dari kerumitan birokrasi. PT TASPEN memastikan bahwa mekanisme pencairan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan berkas fisik atau proses autentikasi ulang khusus.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung. “Penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk momen ini. Hal ini dilakukan untuk memangkas waktu penyerahan hak finansial para pensiunan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan.

Tunjangan ini juga bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan atau kredit pensiun. Namun, terdapat aturan tegas mengenai status ganda penerima manfaat. Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan nominal yang paling besar. Pengecualian berlaku bagi penerima yang juga berstatus janda atau duda, di mana gaji ke-13 akan tetap dibayarkan dobel untuk kedua status tersebut.

Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pembayaran hak mereka akan langsung diproses oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja, bukan melalui TASPEN.

Imbauan Waspada Hoaks dari Pihak TASPEN

Seiring dengan pelaksanaan pencairan dana tunjangan ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk hoaks atau pesan singkat palsu. PT TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses pencairan ini sepenuhnya gratis tanpa biaya apa pun. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak pernah mengirimkan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan proses pencairan.

Modus penipuan yang menjanjikan pencairan kilat kerap muncul menjelang awal bulan Juni. Para pensiunan dan keluarganya dianjurkan untuk tidak mudah percaya pada tautan atau nomor telepon yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak resmi. Jika menemukan informasi yang mencurigakan, disarankan untuk segera mendatangi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau menghubungi Call Center resmi di nomor 1500919 untuk memastikan keamanan data pribadi.

Daftar Penerima dan Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah telah menggarisbawahi bahwa cakupan penerima tunjangan tahunan ini sangat luas, mencakup jutaan aparatur negara dari berbagai tingkatan. Tujuannya adalah agar dampak positif perputaran ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan aparatur negara.

Berikut adalah daftar lengkap pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Bagi ASN aktif, komponen dana yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja (tunjangan kinerja/TPP). Sementara itu, bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada bulan Mei 2026.

Rincian Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan

Besaran pensiun pokok bagi para pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi acuan baku yang membagi nominal tunjangan ke dalam empat golongan utama. Rincian nominal bersih gaji ke-13 tahun 2026 yang akan diterima oleh para pensiunan berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I
* IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
* IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
* IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
* ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II
* IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
* IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
* IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
* IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III
* IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
* IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
* IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
* IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV
* IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
* IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
* IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
* IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
* IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun seluruh beban pajak ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kepastian jadwal dan rincian ini, para aparatur negara dan pensiunan dapat merencanakan keuangan keluarga mereka dengan lebih matang.