Mengembalikan Kedaulatan Masyarakat Sipil: Pilar Demokrasi Substantif Indonesia
Peran aktif masyarakat sipil kembali mengemuka sebagai sorotan utama di tengah berbagai tantangan kompleks yang tengah dihadapi Indonesia. Keterlibatan yang kuat dari warga negara dan berbagai kelompok masyarakat sipil dinilai krusial untuk memastikan kualitas demokrasi yang substantif, yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan tidak hanya sekadar formalitas.
Pandangan mendalam ini diutarakan oleh akademisi sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, saat berbicara dalam sebuah Konferensi Republik yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Sabtu, 30 Mei.
Forum penting ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menghasilkan tiga tuntutan fundamental yang dirumuskan sebagai respons terhadap kondisi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Tiga poin krusial yang berhasil disepakati dalam konferensi tersebut adalah:
- Mengembalikan Kedaulatan Masyarakat Sipil: Ini menekankan pentingnya masyarakat sipil memiliki ruang gerak yang luas dan pengaruh yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan negara.
- Membangun Formasi Baru Republik untuk Memulihkan Kepercayaan Publik: Tuntutan ini menyerukan adanya reformasi struktural dan pendekatan baru dalam pemerintahan yang mampu membangun kembali keyakinan masyarakat terhadap institusi negara.
- Menyatukan Berbagai Kekuatan Sipil di Indonesia: Poin ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk konsolidasi dan kolaborasi antar berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh penjuru negeri, demi memperkuat suara dan kapasitas kolektif mereka.
Sudirman Said menegaskan, “Tugas sejati masyarakat sipil adalah membangun jembatan dan bersedia berhubungan dengan elemen mana saja, baik politisi, tentara dan polisi, sehingga ketika keputusan dalam negara diambil, argumennya berbasis data dan bukti.” Pernyataan ini menggarisbawahi peran vital masyarakat sipil sebagai fasilitator dialog dan penyedia argumen berbasis fakta dalam proses kenegaraan.
Konsolidasi Gagasan Progresif dan Arah Pembangunan Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menambahkan perspektifnya. Ia menjelaskan bahwa konferensi ini bukanlah sekadar sebuah seremoni pergantian generasi dalam gerakan masyarakat sipil. Sebaliknya, forum ini merupakan bagian integral dari sebuah proses panjang yang bertujuan untuk merumuskan dan menyatukan berbagai gagasan progresif yang selama ini mungkin berjalan secara terfragmentasi.
“Ini kerja maraton untuk mengonseptualisasikan gagasan progresif yang selama ini terfragmentasi akibat minusnya kepemimpinan kolektif. Bukan sekadar penyerahan estafet kepada yang muda, melainkan pembagian peran dan tugas yang jelas, inter-generasi maupun intra-generasi,” ujarnya, menekankan sifat kolaboratif dan berkelanjutan dari upaya ini.
Lebih lanjut, Bhima Yudhistira mengusulkan agar forum tersebut dapat menghasilkan produk konkret yang memiliki daya guna jangka panjang. Ia menyarankan agar dibentuk sebuah “Buku Putih” yang secara komprehensif berisi gagasan-gagasan ekonomi yang berpihak pada masyarakat luas dan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Dokumen semacam ini, menurutnya, dapat berfungsi sebagai rujukan strategis untuk arah pembangunan nasional. Ia membandingkannya dengan “Mandate for Leadership” yang pernah menjadi landasan bagi sejumlah kebijakan penting di Amerika Serikat.
Selain itu, Bhima juga menekankan urgensi untuk memperluas konsolidasi gerakan masyarakat sipil ke berbagai wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk daerah-daerah seperti Maluku dan Papua. Langkah ini penting agar gagasan-gagasan yang lahir benar-benar mencerminkan dan mewakili kepentingan nasional secara menyeluruh, tanpa terkecuali. “Kita tidak boleh defisit gagasan,” tegasnya, mengingatkan akan pentingnya keragaman perspektif dalam perumusan kebijakan.
Ancaman Kemunduran Demokrasi: Dari Keterbatasan Ruang Sipil hingga Republik Tanpa Warga
Isu kemunduran demokrasi menjadi salah satu topik sentral yang mengemuka dan mendapatkan perhatian serius dalam konferensi tersebut. Peneliti dari Indonesian Institute of Sciences (LIPI) atau kini BRIN, Jaleswari Pramodhawardani, memberikan pandangan yang cukup mengkhawatirkan. Ia menilai bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi situasi yang jauh lebih berat daripada sekadar ancaman krisis.
“Mungkin kita bukan lagi berada di tepi jurang krisis, tetapi sudah berada di dalam jurang itu,” tutur Jaleswari, menggambarkan tingkat keparahan tantangan yang dihadapi.
Menurut analisisnya, kemunduran demokrasi ini terjadi secara simultan pada lima pilar utama republik. Kelima pilar tersebut meliputi:
- Menyempitnya Ruang Gerak Masyarakat Sipil: Keterbatasan ruang bagi masyarakat sipil untuk beraktivitas dan bersuara.
- Partai Politik yang Semakin Dipengaruhi Oligarki: Dominasi kepentingan kelompok elite atau oligarki dalam tubuh partai politik.
- Melemahnya Independensi Lembaga Hukum: Tergerusnya otonomi dan imparsialitas lembaga-lembaga peradilan.
- Berkurangnya Pengawasan Publik terhadap Aparatur Negara: Melemahnya mekanisme kontrol masyarakat terhadap kinerja birokrasi dan aparat negara.
- Struktur Ekonomi yang Semakin Terkonsentrasi pada Kelompok Tertentu: Ketimpangan ekonomi yang semakin melebar dan terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Kondisi yang terintegrasi ini, menurut Jaleswari, telah melahirkan sebuah fenomena yang ia sebut sebagai “republik tanpa warga”. Ia menambahkan, “Demokrasi pasca-Reformasi tidak pernah benar-benar lepas dari konfigurasi oligarki. Yang berubah hanyalah bentuk dan kemasannya. Jika negara berhenti mendengar, warga tidak boleh berhenti berbicara.” Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa meskipun bentuknya berubah, akar masalah oligarki masih tetap ada, dan suara warga harus terus diperjuangkan.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Andi Widjajanto, yang menilai Indonesia sedang menghadapi fenomena yang disebut sebagai autocratic legalism. Ini merujuk pada praktik penggunaan instrumen hukum yang formalnya sah, namun secara substansial digunakan untuk mengikis demokrasi dari dalam sistem itu sendiri.
Menurut Andi, beberapa kebijakan yang diterbitkan, seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-Undang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, hingga rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, dapat dilihat sebagai bagian dari gejala autocratic legalism ini.
“Yang dihancurkan bukan pasalnya. Yang dihancurkan adalah semangat demokrasi yang ada di balik pasal itu,” bebernya, menekankan bahwa dampak utamanya adalah pada nilai-nilai demokrasi itu sendiri.
Andi juga mengidentifikasi setidaknya enam faktor yang membuat kemunduran demokrasi sulit untuk dibendung. Salah satu persoalan mendasar yang ia soroti adalah belum terbangunnya hubungan yang kuat dan saling percaya antara kelompok masyarakat sipil dengan partai politik.
“Kedua kelompok saling mencurigai meskipun sesungguhnya saling membutuhkan,” ungkap Andi, menggambarkan adanya ketidakpercayaan yang menghambat kolaborasi strategis.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut tanpa ada upaya perbaikan yang signifikan, Indonesia berpotensi memasuki fase yang disebutnya sebagai “normalisasi regresi demokrasi” dalam rentang waktu antara tahun 2026 hingga 2027.
Ia menutup pandangannya dengan sebuah refleksi mendalam: “Harapan yang berlebihan dapat menjadi bentuk penyanderaan yang lebih halus daripada ketakutan.” Pernyataan ini menyiratkan bahwa harapan yang tidak realistis atau manipulatif dapat justru membahayakan perjuangan demokrasi itu sendiri.






















