Hukum  

Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Tak Tahu Soal UU Pers

2 polisi aktif terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi menjalani sidang di PN Surabaya, Jatim. (Foto: ngopibareng)
2 polisi aktif terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi menjalani sidang di PN Surabaya, Jatim. (Foto: ngopibareng)

Patrolmedia.co.id, Surabaya – 2 Polisi terdakwa penganiaya wartawan Tempo mengaku tak mengetahui kerja wartawan dilindungi konstitusi dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi mengaku tak tahu kerja wartawan dilindungi konstitusi dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu dikatakan terdakwa anggota polisi aktif Bripka Purwanto saat menjawab pertanyaan majelis hakim pada sidang lanjutan, agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/11).

“Tidak tahu yang mulia [tentang UU Pers],” kata terdakwa Purwanto, menjawab pertanyaan majelis hakim, dilansir dari Cnnindonesia.

Dalam sidang itu, Purwanto mengaku hanya sesekali berkomunikasi dengan Nurhadi dan saksi F. Ia sempat menanyakan siapa identitas dan untuk kepentingan apa Nurhadi hadir di lokasi kejadian.

“Saya tanya, ‘sampean (kamu) siapa dan maksud tujuannya apa?’,” ucap Purwanto.

Disamping itu, terdakwa Brigadir Muhammad Firman Subkhi mengaku mengetahui tentang UU Pers. Namun ia tak sepenuhnya paham kalau kerja jurnalis dilindungi dalam UU Pers.

“Tahu. Sebatas tahu,” ucap Firman menjawab pertanyaan hakim.

Firman juga mengaku saat itu tahu bahwa Nurhadi sebagai wartawan Tempo. Hal itu diketahuinya saat menanyai korban saat disekat di gudang belakang gedung Graha Samudra Bumimoro.

“Saya tanya, ngakunya sebagai wartawan,” ucapnya.

Kaca Mobil Wartawan Dipecahi Orang Tak Dikenal di Batu Aji

Ketum PJI Kutuk Kasus Pembunuhan Wartawan di Siantar

Permohonan Judicial Review UU Pers Dinilai Pembangkangan