Hukum  

Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Tak Tahu Soal UU Pers

2 polisi aktif terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi menjalani sidang di PN Surabaya, Jatim. (Foto: ngopibareng)

Namun Firman mengatakan ia tak langsung percaya. Sebab menurutnya kerja wartawan selalu dilakukan dengan bergerombol. Sedangkan Nurhadi bekerja seorang diri.

“Di polda ada wartawan, seperti waktu penggeledahan KPK jurnalis itu banyak bergerombol, tapi dia ini (Nurhadi) bergerak sendiri,” kata Terdakwa Firman.

Karena itu, Firman memeriksa isi ponsel Nurhadi untuk memastikan bahwa memang yang bersangkutan adalah seorang jurnalis.

“Waktu di gudang belakang, saya cek ponsel (Nurhadi) ada nama Linda Tempo (redaktur yang menugaskan Nurhadi), saya mulai percaya,” kata Firman.

Terdakwa Firman merasa dirinya berhak dan berwenang memeriksa isi ponsel Nurhadi, sebab dirinya adalah anggota Polri aktif.

Menurutnya hal itu untuk mencari tahu lebih jauh soal identitas Nurhadi.

“Saya sebagai anggota Polri aktif, di situ ada orang enggak dikenal, saya ingin tahu dia siapa,” ucapnya.

Sebelumnya, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, tersangka kasus penganiayaan wartawan Tempo di Surabaya, Nurhadi, akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, 2 polisi aktif ituvjuga didakwa dengan 3 alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: M Ichsan