Berita  

Denny Indrayana Siap Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan Pasal Tersembunyi dalam PKPU 19/2023

Panbil Mall

Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026, menjadi panggung baru bagi Denny Indrayana untuk mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan akan membawa dugaan adanya pasal yang diselipkan dalam aturan pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, ketentuan itu ikut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Denny menyebut persoalan ini bukan sekadar perdebatan administratif soal ijazah SMA Gibran. Baginya, yang lebih serius adalah dugaan perubahan regulasi yang dilakukan dengan arah yang disesuaikan pada satu kandidat. Ia menilai praktik semacam itu merusak prinsip negara hukum karena aturan justru dibentuk setelah kebutuhan politik tertentu muncul.

“Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat,” kata Denny saat berkunjung ke Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di kawasan Kuningan, Jakarta.

Fokus keberatan Denny tertuju pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai rumusan pasal tersebut janggal karena proses penyusunannya tidak terbuka. Menurut dia, aturan itu tidak pernah melewati uji publik dan juga tidak dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, padahal keduanya lazim menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi kepemiluan.

Denny juga menyoroti bahwa proses lahirnya pasal itu, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, terkesan tertutup. Ia mempertanyakan siapa yang menyusun pasal tersebut, kapan drafnya dibuat, dan di tahap mana perubahan itu masuk ke dalam dokumen resmi KPU. Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut dia, penting untuk menguji apakah penyusunan aturan berjalan sesuai prosedur atau justru menyimpang.

Dalam pandangannya, dugaan penyisipan pasal bukan perkara kecil karena menyangkut integritas tata kelola pemilu. Ia menilai publik perlu melihat masalah ini secara lebih luas, bukan hanya berhenti pada isu kelengkapan dokumen pendidikan. Bila benar ada aturan yang disusun untuk menyesuaikan kandidat tertentu, kata Denny, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan kewibawaan hukum itu sendiri.

Rencana pelaporan ke DKPP menjadi langkah lanjutan dari kritik yang ia sampaikan di hadapan publik. Melalui jalur etik itu, Denny ingin menguji apakah KPU menjalankan kewenangannya secara transparan dan sesuai asas pembentukan peraturan. Ia menegaskan, dugaan pasal selundupan dalam PKPU 19/2023 harus dibuka seterang mungkin agar tidak menimbulkan preseden dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.