Kuasa Hukum Penggugat MK Minta Gibran Tunjukkan Ijazah, Tapi Tegaskan Putusan Tak Berubah

Panbil Mall

Jakarta — Kuasa hukum salah satu penggugat di Mahkamah Konstitusi, Herianto, mempersilakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ke publik dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan. Namun, ia menegaskan langkah itu tidak akan memengaruhi putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam putusan itu, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang membuktikan kelulusan setara SMA.

Herianto mengatakan, jika Gibran atau pihak terkait ingin memperlihatkan ijazah setara SMA, silakan dilakukan. Ia menyebut ada sejumlah ruang politik dan hukum yang bisa dipakai untuk membahas persoalan tersebut, termasuk forum di DPR. Tetapi, menurut dia, putusan MK sudah berkekuatan hukum dan tidak bisa diubah hanya dengan menampilkan dokumen baru. “Kalau mereka mau menunjukkan ijazah (SMA) dan segala macam ya silakan saja,” kata Herianto kepada IDN Times di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Herianto, dokumen yang semestinya dapat membuktikan kesetaraan pendidikan Gibran adalah General Certificate of Education Advanced Level (GCE A level) atau Higher School Certificate (HSC). Ia menjelaskan, HSC merupakan dokumen yang lazim dipakai untuk menunjukkan kelulusan setara kelas 12 atau SMA di Indonesia. Karena itu, ia meragukan klaim bahwa Gibran sudah memenuhi syarat pendidikan minimum jika yang tersedia hanya sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.

Ia juga menyinggung riwayat pendidikan yang pernah disampaikan Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, yakni setelah lulus O level kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Australia. Menurut Herianto, UTS Insearch maupun Management Development Institute of Singapore (MDIS) bukan lembaga pendidikan yang setara dengan SMA. Dari situ, ia menilai perdebatan soal ijazah Gibran tidak berhenti pada narasi politik, tetapi kembali pada bukti formal yang diakui hukum.

Dalam pertimbangan putusan MK, Herianto merujuk halaman 375 poin 3.6. Pada bagian itu, Mahkamah disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Menurut dia, kesimpulan tersebut penting karena langsung berkaitan dengan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r juncto Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu, yang mewajibkan capres atau cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA.

Ia menambahkan, pada poin 3.7 halaman yang sama, MK disebut meneruskan perkara itu kepada lembaga yang berwenang sesuai UUD. Karena itu, Herianto berpendapat penjelasan di ruang publik tidak menghapus isi putusan yang sudah dibacakan. Sementara itu, kubu relawan Gibran justru menyatakan dokumen yang dinilai setara SMA akan segera diperlihatkan. Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan sertifikat A level atau Advanced Diploma itu akan ditunjukkan, meski ia tidak menyebut waktu pastinya.

Di sisi lain, dorongan agar perkara ini berlanjut juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Mereka telah melakukan audiensi dengan Partai Golkar, PKS, dan PKB untuk mendorong penggunaan hak angket di DPR. PKS melalui Presiden partai, Al Muzammil Yusuf, menyatakan akan membahas langkah lanjutan bersama fraksi lain setelah masa reses berakhir pada awal November 2026. Namun ia menegaskan, inisiatif tersebut tidak bisa dijalankan sendiri oleh satu partai karena syarat hak angket memerlukan dukungan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.