Berita  

Direktur Patuna Travel Akui Setor Rp 1,6 Miliar Fee Percepatan Haji ke KPK

Panbil Mall

Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi, menyatakan telah menyerahkan uang senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,6 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana itu disebut berasal dari fee percepatan yang dikumpulkan dari 36 jamaah haji pada 2024. Pengakuan tersebut disampaikan Syam saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan, jaksa KPK Greafik Loserte menelusuri asal-usul dana itu, termasuk jumlah jamaah yang tercatat dalam berkas. Syam menjelaskan bahwa Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) sempat memulangkan fee percepatan sebesar 90 ribu dolar AS ke travelnya. Menurut dia, angka itu dihitung dari 2.500 dolar AS per orang untuk 36 jamaah.

Syam juga menerangkan bahwa pungutan awal per jamaah sebenarnya 3.000 dolar AS. Namun, dari jumlah itu ada potongan 500 dolar AS yang disebut sebagai commitment fee. Ia menyebut informasi tersebut merujuk pada penjelasan ketua Himpuh saat itu. Dengan begitu, nilai yang akhirnya dihimpun menjadi 2.500 dolar AS per jamaah.

Jaksa kemudian mendalami keberadaan uang tersebut. Syam menegaskan dana itu sudah tidak berada di tangannya karena telah ditransfer ke KPK. Ia juga menyebut pengiriman dilakukan atas nama PT Patuna Mekar Jaya. Saat ditanya lebih lanjut, Syam mengatakan pengembalian uang itu dilakukan oleh stafnya, Wiwik, ke lembaga antirasuah.

Perkara yang sedang disidangkan ini menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 bersama tiga orang lain, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar. Jaksa juga menyebut ada sejumlah pihak yang diduga menerima keuntungan, termasuk Yaqut yang disebut diperkaya 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,83 miliar. Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini masih berstatus saksi.

Sidang perkara kuota haji tambahan ini menjadi salah satu fokus penelusuran KPK atas dugaan aliran dana dalam penyelenggaraan haji 2023-2024. Keterangan Syam mengenai fee percepatan menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk memastikan rantai pengumpulan, pemotongan, hingga penyetoran uang yang diduga terkait perkara tersebut.