Berita  

Usai Putusan MK, KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait PKPU Pencalonan Presiden

Panbil Mall

Jakarta — Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara sengketa pemilu yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, persoalan itu belum berhenti di ruang sidang MK. Pekan lalu, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan oleh LBH Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan.

Fokus aduan diarahkan pada proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, terutama keberadaan Pasal 18 ayat 3. Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyebut ketentuan itu sebagai “pasal selundupan” karena memberi ruang bagi calon presiden atau wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi untuk tidak menunjukkan ijazah SMA luar negeri. Menurut dia, aturan itu baru muncul menjelang Pemilihan Presiden 2024 dan diduga membuka jalan bagi Gibran untuk ikut bertarung dalam kontestasi tersebut.

Ibnu juga menyoroti proses lahirnya pasal itu yang dinilai tidak transparan. Ia mengatakan ketentuan tersebut tidak pernah muncul dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, tetapi kemudian tiba-tiba masuk pada tahap harmonisasi. Karena itu, pihak pengadu mempertanyakan profesionalitas KPU. Dalam perkara yang sama, LBH Themis dan Yayasan Dewi Keadilan juga mempersoalkan jawaban KPU yang menyebut pasal tersebut lahir antara lain dari masukan Kementerian Pendidikan, sementara perwakilan kementerian itu membantahnya di persidangan.

Salah satu komisioner KPU RI periode 2022-2027, August Mellaz, memberi respons singkat atas aduan tersebut. Ia menyatakan menghormati laporan yang masuk dan menyerahkan sepenuhnya proses berikutnya kepada DKPP. “Saya menghormati sepenuhnya laporan tersebut, dan proses yang nantinya berlangsung di DKPP,” ujarnya kepada ABC Indonesia.

Di sisi lain, Bawaslu juga ikut terseret dalam laporan yang sama. Pengadu menilai lembaga pengawas pemilu itu lalai menjalankan fungsi pengawasan selama Pemilihan Presiden 2024. Menurut anggota tim kuasa hukum, Luthfi Nabilah Ailen, sikap Bawaslu dalam menghadapi dugaan pelanggaran KPU dinilai kurang tegas. Ia mengacu pada keterangan di persidangan MK yang menyebut Bawaslu hanya mengirim nota dinas, padahal menurut pihak pengadu, lembaga tersebut seharusnya mengambil langkah yang lebih aktif setelah mengetahui adanya persoalan pada Pasal 18 ayat 3.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak dapat menghalangi masyarakat yang ingin mengadukan persoalan ke DKPP. Ia menegaskan Bawaslu akan menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan dalam proses ini, dan membuka kemungkinan bahwa keterangan mereka akan sejalan dengan yang telah disampaikan di MK. Terkait tudingan adanya “pasal selundupan”, Rahmat menjelaskan Bawaslu hadir dalam empat kali pembahasan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, namun isu pasal itu tidak pernah disampaikan KPU saat rapat dengar pendapat di DPR. Ia juga menyebut ada kemungkinan draf memang pernah ada, tetapi tidak dipresentasikan sebagai isu strategis.

Kasus ini menambah panjang rangkaian polemik setelah putusan MK yang menolak diskualifikasi Gibran. Sejumlah pengamat menilai perkara tersebut masih menyisakan ruang hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan etik dan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu. Mohamad Mahfud MD, mantan hakim MK sekaligus Menko Polhukam 2019-2024, bahkan menyebut persoalan ini dapat berlanjut ke ranah pidana dan menyinggung perlunya pertanggungjawaban dari KPU serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia juga menilai para komisioner KPU bisa dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 263 KUHP yang baru, jika bukti-bukti yang ada dianggap cukup kuat.