Hukum  

April-Mei 2026: 198 Motor Pakai Knalpot Brong di Batam Diamankan Polresta Barelang

Knalpot Brong di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, menunjukkan surat bukti pelanggaran (Tilang) lalu lintas dengan total 198 motor berknalpot brong di Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Sepanjang periode April hingga Mei 2026, sebanyak 198 unit motor pakai knalpot brong di Batam telah diamankan Polresta Barelang.

Ratusan motor itu terjaring razia kebanyakan saat aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di sejumlah jalur protokol.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut penindakan tegas ini respon cepat atas keluhan warga karena kebisingan dan ancaman keselamatan di jalan raya.

Selain motor berknalpot bising, polisi juga menindak puluhan kendaraan lain yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kegiatan penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sering kali menjadi pemicu aksi balap liar,” ujar Anggoro di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026).

Dari razia sejak 20 April hingga 9 Mei 2026, Satlantas Polresta Barelang mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

  • 198 unit kendaraan roda dua (knalpot brong).
  • 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata.
  • 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan truk tak laik jalan.
  • Total penindakan: 262 pelanggar.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo membeber fakta bahwa mayoritas pelanggar yang diamankan masih duduk di bangku sekolah.

“Mayoritas pelanggar yang kami amankan merupakan kalangan usia pelajar tingkat SMP hingga SMA. Aksi balap liar ini rutin kami antisipasi setiap malam Minggu di titik-titik rawan,” kata Afiditya.

Adapun sebaran lokasi penindakannya yakni:

  • Kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah.
  • Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani.
  • Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki.
  • Jalan R.E. Martadinata, Sekupang.

Selain menyasar knalpot brong di Batam, Polantas juga menertibkan kendaraan besar seperti truk dan trailer yang nekat beroperasi tanpa lampu rem (stop lamp).

Afiditya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggar kambuhan.

Ia pun telah menyiapkan database khusus untuk memantau rekam jejak para pengendara.

“Jika ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, kami akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara terhadap pelanggar tersebut,” tegas Afiditya.

Polresta Barelang mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya.

Warga juga diminta memastikan kelayakan teknis kendaraan, seperti lampu dan knalpot standar, demi keselamatan bersama.

 

Editor: Erwin Syahril