Sidang Perkara Gratifikasi dan Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan kesempatan kepada terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, untuk menyampaikan pembelaannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sidang tersebut, hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan kontribusi yang telah dilakukannya selama menjabat sebagai Wamenaker.
“Saudara nanti dalam pembelaan, Saudara tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan, Kamis (7/5/2026).
Hakim menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang berterima kasih terhadap terdakwa selama menjadi Wamenaker. “Banyak itu, ‘Pak Noel itu menolong kita untuk ijazah kita bisa kembali,’ Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini,” ungkap Hakim Ana.
Hakim ketua menjelaskan bahwa ia tidak melihat isi berita tersebut, tetapi lebih fokus pada komentar netizen. “Sebenarnya sangat disayangkan, Saudara ini sudah menempuh langkah yang sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem yang tidak bersih, Saudara ikut-ikutan itu tadi, penerimaan Ducati, penerimaan Rp3 M,” jelasnya.
Majelis hakim menilai apa yang telah dikerjakan Noel selama menjadi Wamenaker menjadi tergerus dan hanyut dan hilang. “Padahal itu bisa menjadi legacy sebenarnya. Sangat disayangkan ya. Banyak narasi-narasi netizen itu ada beberapa yang berterima kasih kepada Saudara sebenarnya,” tegas Hakim Ana.
Hakim kemudian memberikan pesan moral kepada terdakwa agar tidak larut dalam perkara yang menjeratnya. Dalam persidangan, hakim menyebut persoalan hukum yang dihadapi Noel bukan akhir dari segalanya. “Tidak berhenti roda berputar dengan masalah ini, kan begitu. Saudara bisa memberikan kontribusi lagi setelah ini,” tutup Hakim Ana.
Perkara yang Menyeret 11 Terdakwa
Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar. Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat. Ada 11 terdakwa dalam perkara ini, antara lain:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
- Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
- Supriadi (SUP) – Koordinator.
- Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
- Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).






















