Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Berkas Siap Disidangkan, Roy Suryo Beri Tanggapan
Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa berkas perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Pengumuman ini disambut dengan berbagai tanggapan, salah satunya datang dari salah satu tersangka dalam kasus ini, pakar telematika Roy Suryo.
Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya hanya bisa tersenyum menanggapi perkembangan kasus ini. Ia mengumumkan bahwa pada hari Rabu (3/6/2026), tim kuasa hukumnya akan menggelar konferensi pers untuk memberikan tanggapan resmi terkait status hukum yang menjeratnya. “Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” ujar Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo menyoroti diksi yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dalam menyampaikan pembaruan kasus ini. Ia menilai adanya keraguan dalam penyampaian informasi tersebut, terutama terkait kode “P21” yang merupakan penanda berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” jelasnya.
Perlu dipahami bahwa P21 adalah kode yang dikeluarkan oleh kejaksaan untuk menyatakan bahwa berkas hasil penyidikan dari kepolisian telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Setelah berkas dinyatakan P21, kejaksaan akan melanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera disidangkan. Tahap selanjutnya biasanya melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, telah mengonfirmasi kesiapan persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kasus ini melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka. Kepastian ini didasarkan pada pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Kombes Iman Imannuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Ia menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Klaim Pelanggaran Batas Waktu Pelimpahan Berkas
Sebelumnya, kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa, melalui kuasa hukum mereka Refly Harun, sempat melontarkan klaim bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan. Refly Harun berargumen bahwa Polda Metro Jaya diduga telah melanggar ketentuan batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut Refly Harun, kepolisian diduga melanggar Pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Pelanggaran ini terjadi karena Polda Metro Jaya diduga melebihi batas waktu pengembalian berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Refly Harun menjelaskan bahwa kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara Roy Suryo dan rekan-rekannya pada tanggal 9 Februari 2026. Namun, Polda Metro Jaya baru melimpahkan kembali berkas tersebut pada tanggal 17 April 2026. “Padahal berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, ketentuan batas maksimal terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan maksimal 14 hari,” tegasnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, yang dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Refly Harun menambahkan bahwa meskipun ada KUHAP baru, perhitungannya tetap mengacu pada aturan lama jika kasus sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, bahkan jika mengacu pada KUHAP baru, ia berpendapat bahwa kepolisian tetap melakukan pelanggaran terkait batas waktu pelimpahan berkas.
“Tetapi mungkin kawan-kawan akan mengatakan ‘bagaimana kalau menggunakan KUHAP baru’, sama (kepolisian melanggar aturan). KUHAP baru itu sudah lewat waktunya (terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan),” jelas Refly. Ia merinci bahwa dalam KUHAP baru, setelah 14 hari batas waktu melengkapi berkas dan berkas telah diteliti oleh kejaksaan lalu dikembalikan, ada waktu 14 hari lagi untuk perbaikan, dan jika masih ada perbaikan bisa diberikan waktu 14 hari lagi untuk gelar perkara khusus.
Refly Harun memperkirakan bahwa penyelesaian berkas perkara seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 50 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kalau 14 kali 3 dan katakanlah pengadmnistrasiannya, ya kira-kira waktunya 50 hari. Sementara kasus ini, kalau hitungannya sejak 13 Januari 2026, maka Februari, Maret, April, Mei, sudah 4,5 bulan. Sudah lewat, 135 hari,” ujarnya.
Muncul Isu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru
Di sisi lain, Refly Harun mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini.
“Ada informasi yang berkembang, ada sprindik baru pada 30 Maret. Kalau seandainya sprindik baru itu mau dijadikan patokan, maka sprindik yang lama gugur,” katanya. Ia menyebutkan bahwa ada tiga Sprindik yang telah dibuat, yaitu tertanggal 15 Januari 2026, 14 Juli 2025, dan 30 Maret 2026.
Jika informasi mengenai Sprindik baru ini benar adanya, Refly Harun berpendapat bahwa status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya seharusnya dicabut terlebih dahulu. “Kalau pakai sprindik baru yang menjadi patokan, maka surat penetapan sebagai tersangka gugur dengan sendirinya,” pungkasnya.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses hukum yang dijalani dan argumen yang diajukan oleh pihak tersangka. Pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya dan tanggapan dari kuasa hukum tersangka akan menjadi perhatian utama dalam tahapan persidangan yang akan datang.




















