Desakan Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis: BEM UI Soroti Tata Kelola yang Rapuh
Pergantian pucuk pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) telah memicu seruan kuat dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menginterpretasikan pencopotan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai sebuah indikasi bahwa pemerintah mulai menyadari adanya kerentanan serius dalam implementasi program prioritas ini.
“Pemerintah seharusnya tidak lagi berpura-pura bahwa program Makan Bergizi Gratis ini berjalan mulus,” ujar Athof, panggilan akrab Yatalathof, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu, Juni 2026. Menurut pandangannya, perombakan kepemimpinan di BGN secara implisit mengakui bahwa tata kelola MBG menghadapi berbagai tantangan krusial. Permasalahan ini mencakup aspek pengawasan yang lemah, efisiensi penggunaan anggaran yang dipertanyakan, hingga kendala teknis dalam pelaksanaan di lapangan.
“Mereka sadar betul ada kekacauan dalam implementasinya, mereka tahu ada celah dalam pengawasan, mereka menyadari adanya pemborosan anggaran, dan yang terpenting, publik mulai melihat bahwa janji manis kampanye program MBG tidak seindah kenyataannya,” tambahnya.
BEM UI menekankan pentingnya keberanian pemerintah untuk mengakui kelemahan yang ada dan segera melakukan langkah perbaikan yang substantif. Athof merinci berbagai persoalan yang telah mencuat ke permukaan, antara lain insiden keracunan makanan yang membahayakan, permasalahan internal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pembengkakan anggaran yang tidak proporsional, hingga keterlibatan unsur militer dan kepolisian dalam program yang semestinya dikelola secara profesional oleh lembaga sipil.
Kritik Mendalam Terhadap Pelaksanaan MBG
Lebih lanjut, Athof menegaskan bahwa MBG tidak hanya bermasalah pada aspek teknis operasional, tetapi juga menunjukkan kelemahan mendasar pada sistem tata kelolanya. Oleh karena itu, BEM UI secara tegas menuntut adanya evaluasi komprehensif terhadap seluruh aspek program MBG.
Salah satu tuntutan utama yang diajukan adalah penghentian sementara pelaksanaan MBG dan SPPG. BEM UI menilai kedua komponen ini belum sepenuhnya tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan inefisiensi. Dana dan sumber daya yang dialokasikan untuk program ini, jika terbukti tidak efektif, dinilai lebih baik dialihkan untuk mendukung sektor pendidikan yang krusial dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya yang lebih mendesak.
Rekomendasi Perbaikan dan Transparansi
Athof juga secara spesifik meminta agar anggaran program MBG tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan. “Salah satu langkah krusial adalah dengan memisahkan dana MBG dari alokasi anggaran pendidikan. Batalkan pengalokasian anggaran yang terindikasi mubazir, minim transparansi, dan tidak benar-benar berpihak pada penerima manfaat sesungguhnya,” tegasnya.
Selain itu, BEM UI mendorong agar anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan dialihkan untuk menangani kebutuhan yang lebih prioritas. Contohnya, anggaran tersebut dapat digunakan untuk mendukung upaya pemulihan pascabencana di wilayah Aceh dan Sumatera yang masih membutuhkan perhatian serius.
Sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Athof juga mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program MBG. “Kami juga meminta agar kajian KPK mengenai delapan titik rawan korupsi dalam program MBG ini dapat segera ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.
BEM UI tidak berhenti pada tuntutan evaluasi dan perbaikan, tetapi juga mendesak pemerintah untuk membuka seluruh data pelaksanaan MBG kepada publik. Keterbukaan ini mencakup daftar SPPG yang bermasalah, rincian mekanisme pengawasan yang diterapkan, penggunaan anggaran secara detail, pola distribusi bantuan, standar keamanan pangan yang harus dipenuhi, serta identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam seluruh rantai pelaksanaan program.
“Publik memiliki hak penuh untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari program ini, siapa yang bertanggung jawab atas setiap kegagalan, dan mengapa sebuah program sebesar MBG bisa berjalan dengan sistem tata kelola yang begitu rapuh,” jelas Athof.
Meskipun menyampaikan kritik yang tajam, BEM UI tetap menegaskan bahwa pemenuhan hak gizi bagi masyarakat adalah sebuah kewajiban fundamental negara. Namun, menurut Athof, tujuan mulia ini tidak boleh dijadikan dalih untuk mempertahankan sebuah program yang dinilai masih menyimpan segudang persoalan dan belum mencapai efektivitas yang diharapkan.
“Jika pemerintah benar-benar percaya bahwa kita adalah bangsa yang besar, maka buktikanlah dengan kematangan dan kebesaran hati untuk mengakui bahwa program Makan Bergizi Gratis ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan memerlukan pembenahan total agar tidak terus menerus salah sasaran dan membuang sumber daya negara,” pungkasnya.




















