Mahasiswi Dibegal di Jalur Pendakian Pasuruan, Satu Luka Parah

Mimpi Buruk di Jalur Pendakian: Dua Mahasiswi Jadi Korban Pembegalan Sadis di Pasuruan

Niat untuk menikmati masa liburan dengan mendaki gunung berubah menjadi pengalaman traumatis yang mencekam bagi dua mahasiswi, HY (22) dan EDR (23). Insiden mengerikan ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, dini hari, saat keduanya melintas di jalur Wisata Bhakti Alam, Jalan Raya Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tidak hanya kehilangan sepeda motor, EDR juga mengalami luka robek yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam.

Perlawanan Mencekam dan Luka Mendalam

Saat menceritakan kembali kejadian tersebut, HY mengungkapkan nada bicaranya meninggi, mengingat perjuangan dirinya dan EDR untuk mempertahankan harta benda mereka. HY sempat berusaha menahan dan menarik bodi motor agar tidak direbut oleh para pelaku. Namun, upaya tersebut harus terhenti ketika temannya, EDR, terkena sabetan celurit di lengan kirinya.

“Kami kan itu mempertahankan motor. Sempat tertarik-tarikan tapi sebentar doang, kebacok, ini yang sebelah kiri,” ujar HY dengan nada pilu.

Peristiwa tragis ini meninggalkan luka fisik dan psikologis yang mendalam bagi kedua korban. EDR harus menjalani perawatan intensif dan membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama akibat luka sabetan celurit yang membutuhkan 18 jahitan.

“Nah, itu sekarang dia barusan selesai fisioterapi. Soalnya ini orangnya masih kayak kalau gerakin itu kayak susah gitu loh,” jelas HY mengenai kondisi temannya.

Trauma yang dialami HY pun tak kalah berat. Hingga kini, ia masih diliputi rasa takut dan enggan bepergian keluar rumah pada malam hari tanpa ditemani orang tuanya. Meskipun belum menjalani terapi psikologis secara formal, dampak emosional dari kejadian tersebut masih sangat terasa.

“Itu kami belum sampai ke situ sih (berobat ke psikolog). Cuman kami kadang enggak berani keluar gitu lho,” ungkapnya.

Akibat aksi pembegalan tersebut, sepeda motor matik yang dikendarai oleh kedua mahasiswi itu berhasil digondol oleh komplotan begal. Namun, setelah melewati masa-masa sulit, HY akhirnya berhasil mendapatkan kembali motornya. Momen penyerahan kendaraan tersebut dilakukan pada konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang digelar di Mapolda Jatim pada Selasa (2/6/2026).

Rekam Jejak Komplotan Pelaku dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Ario Senopati Joyonegoro, AKP Muhammad Fauzi, dan AKBP Arbaridi Jumhur, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin, 4 Mei 2026, dua orang pelaku pembegalan berhasil ditangkap.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tersebut diketahui berinisial JF (19) dan SAS (25). Keduanya kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa pelaku JF ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Dalam aksi pembegalan tersebut, JF berperan sebagai joki yang mengendarai motor sarana aksi, sebuah Honda Beat berwarna biru.

Sementara itu, pelaku SAS ditangkap di daerah Kemangi, Ngembal, Tutur, Pasuruan, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik. SAS inilah yang bertindak sebagai eksekutor utama dalam perampasan motor dan merupakan pelaku yang menyabetkan celurit hingga melukai bahu kiri korban EDR.

Menurut keterangan polisi, komplotan begal ini sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun, JF dan SAS adalah dua pelaku yang paling sering beraksi bersama. Anggota ketiga dalam komplotan ini, berinisial AI, telah lebih dulu ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pasuruan beberapa pekan sebelumnya.

“Untuk pelaku ada satu yang tertangkap berinisial AI itu sudah tertangkap Kabupaten Pasuruan Polres dan dua pelaku ini (JF dan SAS) yang baru tertangkap. Jadi ini pelaku-pelaku baru,” ujar Jumhur.

Menariknya, berdasarkan data kepolisian, kedua pelaku yang baru tertangkap ini bukanlah residivis atau penjahat kambuhan. Meskipun demikian, mereka tercatat telah melakukan aksi kejahatan di enam lokasi berbeda yang tersebar di dua kabupaten, yaitu empat lokasi di Kabupaten Malang dan dua lokasi di Kabupaten Pasuruan.

“Jadi modusnya sebenarnya cuma mencuri karena kemarin korban melawan akhirnya pelaku dengan sengaja atau melukai korban dengan celuritnya itu,” jelasnya lebih lanjut.

Modus Operandi dan Penegasan Pihak Kepolisian

Modus operandi yang dijalankan oleh komplotan ini adalah dengan berkeliling memantau wilayah permukiman warga dan jalanan yang sepi. Pada malam kejadian, kedua mahasiswi tersebut menjadi target sasaran karena kebetulan merupakan pengendara ketiga yang melintas di lokasi tersebut. Sebelumnya, dua pengendara motor lain nyaris menjadi korban dari komplotan yang sama.

“Dia menunggu korbannya sebanyak dua kali. Jadi korban pertama lewat; calon korban pertama lewat gagal, calon korban kedua, sudah lewat, gagal,” terang Jumhur.

“Akhirnya, korban ketiga ini yaitu dua orang wanita ini yang sepeda motornya berhasil mereka ambil paksa, atau mereka rampas,” pungkasnya.

Penangkapan JF dan SAS ini merupakan bagian dari keberhasilan besar 319 pelaku kejahatan jalanan yang berhasil ditumpas oleh Anggota Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) ‘Libas Begal’ Polda Jatim sepanjang tahun 2026. Rincian total penangkapan tersebut mencakup 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, enam kasus pemerasan, dan tiga kasus premanisme.

Menanggapi maraknya kejahatan jalanan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu memberikan tindakan tegas dan sanksi hukum yang berat.

  • Pelaku yang terlibat kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam akan dijerat Pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Mereka yang terlibat kasus pencurian, premanisme, serta pengeroyokan akan dijerat Pasal 476, 477, 479, 482, dan 262 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
  • Pelaku yang terlibat kasus penganiayaan akan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Berdasarkan data analisa evaluasi, pengungkapan kasus terbanyak sepanjang periode ini berhasil dilakukan oleh Anggota Satreskrim Polres Malang, diikuti oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dan dari awal di sini sudah saya sampaikan mari kita jaga Jatim dengan semangat Jogo Jatim. Dan alhamdulillah masyarakat banyak sekali merespon secara positif terkait dengan masalah Jogo Jatim di Indonesia,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Kapolda Jatim mengimbau warga untuk selalu memanfaatkan layanan kedaruratan Kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh melalui sambungan telepon ke nomor 110.

“Semakin cepat informasi masuk, insyaallah semakin cepat kami akan mengeluarkan tindakan-tindakan untuk membikin ketenangan di dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.