Amsakar-Li Claudia Pasang Badan Jaga Kampung Tua Batam Dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Kampung Tua Batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Perda Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017-2037, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026). (Foto: Kominfo Batam)

Patrolmedia, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra berkomitmen untuk melindungi keberadaan kampung tua Batam.

Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri 2026, kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting.

Amsakar menyebut penataan kampung tua harus dilakukan berbasis legalitas yang jelas tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Hal ini demi menjaga identitas dan sejarah asli Batam di tengah pembangunan kota yang pesat.

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Amsakar saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Perda RTRW di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

Rapat pleno ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD, BP Batam, hingga Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026.

Dalam pertemuan ini, disepakati 7 Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan total luas mencapai 111.331,38 hektare.

Amsakar menekankan pentingnya konsistensi seluruh pihak terhadap zonasi yang telah ditetapkan dalam dokumen tata ruang tersebut.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” ujarnya didampingi Li Claudia Chandra.

Selain kampung tua Batam, revisi RTRW ini juga memperjelas arah pengembangan kawasan Rempang dan Galang.

Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tetap masuk dalam rencana besar untuk mendukung investasi terpadu.

Pemko Batam mengarahkan agar pembangunan di kawasan itu tetap berjalan beriringan dengan perencanaan lingkungan yang matang.

Tidak hanya daratan, pengaturan ruang laut pun turut dibahas, termasuk usulan reklamasi di wilayah KPBPB Batam untuk mendongkrak ekonomi.

Adapun sejumlah poin strategis lain yang lahir dari kesepakatan ini antara lain:

  • Pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok.
  • Pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA.
  • Penyesuaian fungsi kawasan demi kebutuhan investasi dan kelestarian alam.

Melalui finalisasi RT RW ini, Amsakar-Li Claudia ingin memastikan pertumbuhan ekonomi Batam tidak akan menggusur nilai-nilai sejarah lokal yang menjadi akar masyarakat.

 

Editor: Erwin Syahril