11,3 Kg Emas Selundupan Senilai Rp29 Miliar Gagal ke Singapura, 8 Penumpang Batam Diciduk

Emas selundupan batam
7 pelaku penyelundup 11,3 Kg emas serbuk mengenakan baju tahanan oranye usai di ciduk di 2 pelabuhan terminal Ferry. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – 8 penumpang kapal ferry nekat membawa selundupan emas di Batam seberat 11,3 kilogram (11.310 gram) dengan nilai Rp 29,23 miliar.

Emas bernilai Rp 29,23 miliar itu hendak diselundupkan dari Batam menuju Singapura.

Mereka menyembunyikan emas berbentuk serbuk padat tersebut di pakaian dalam hingga memasukkannya ke dalam organ tubuh (inserter).

Aksi nekat ini pun dibongkar petugas Bea Cukai Batam dari 2 lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Harbour Bay pada 22 dan 24 September 2026.

“Total ada 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas murni seberat 11,3 kilogram yang diamankan dari delapan pelaku,” ungkap Bea Cukai Batam, dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (22/9) terhadap penumpang berinisial SQ di Pelabuhan Batam Centre.

Petugas curiga dengan gerak-gerik SQ dan menemukan 7 bungkus serbuk emas seberat 1,87 kg di tasnya.

Dari pengembangan analisis pola perjalanan SQ, petugas memperketat pengawasan.