PERPAT Batam Keluarkan Maklumat Aturan Jual Daging Babi

Maklumat Perpat Batam
PERPAT Batam Resmi mengeluarkan maklumat terkait penjualan daging Babi di Batam. (Flyer: Perpat Batam)

Patrolmedia, Batam – Maklumat PERPAT Batam resmi dirilis menyoal aturan penjualan daging babi dan produk non-halal.

Pernyataan resmi Persatuan Pemuda Tempatan (PERPAT) Batam ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kerukunan antar umat beragama di kota yang dijuluki ‘Bandar Dunia Madani’ tersebut.

Maklumat tertanggal Juni 2026 ini ditandatangani langsung Ketua Dewan Pembina PERPAT Kota Batam, Saparuddin Muda.

Terdapat 7 poin penting yang ditekankan, mulai dari kewajiban pemisahan lapak jualan hingga imbauan tegas kepada aparat penegak hukum.

“Dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, kerukunan antarumat beragama, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen di Kota Batam, maka Persatuan Pemuda Tempatan (PERPAT) Kota Batam menyampaikan maklumat,” bunyi pengantar maklumat tersebut, seperti dilihat Patrolmedia pada Flyer di akun Facebook Saparuddin Muda, Rabu (3/6/2026).

Lapak Wajib Dipisah dan Diberi Label

Pada poin pertama dan kedua, PERPAT secara tegas mengimbau para pelaku usaha, pedagang, distributor, hingga pengelola pusat perbelanjaan yang menyediakan produk non-halal untuk mematuhi aturan perundangan yang berlaku.

Penjualannya pun wajib dipisahkan secara fisik dan visual dari produk halal.

“Penjualan daging babi dan produk non halal wajib dilakukan pada tempat yang telah ditentukan, dipisahkan secara jelas dari produk halal, serta diberi tanda atau label yang mudah dikenali oleh masyarakat,” tulis poin kedua maklumat tersebut.