Patrolmedia, Batam – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk membongkar jaringan curanmor di Batam yang terorganisir selama ini.
Dalam pengungkapan ini, 40 unit motor hasil kejahatan disita polisi.
Berikut puluhan motor yang disita berasal dari laporan sejumlah wilayah:
- Polsek Batu Aji: 9 laporan
- Polsek Sungai Beduk: 5 laporan
- Polsek Bengkong: 4 laporan
- Polsek Nongsa: 1 laporan
- Polsek Batu Ampar: 1 laporan
- Proses identifikasi: 20 unit motor lainnya
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di kawasan Bengkong dan Batu Aji.
“Pada Rabu (2/9/2026), Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk bergerak dan menangkap 2 pelaku berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur,” sebut Agung, saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026).
Dari penangkapan ini, polisi mengantongi nama dua pelaku utama, yakni RH (28) dan RN (29) alias Kipeng.






















