40 Motor Curanmor di Batam Disita Polisi, Pemilik Bisa Cek Kendaraan di Polresta Barelang

Curanmor di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi ​Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menunjukkan barang bukti plat nomor dan surat motor yang disita dari hasil curanmor dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk membongkar jaringan curanmor di Batam yang terorganisir selama ini.

Dalam pengungkapan ini, 40 unit motor hasil kejahatan disita polisi.

Berikut ​puluhan motor yang disita berasal dari laporan sejumlah wilayah:

  • Polsek Batu Aji: 9 laporan
  • ​Polsek Sungai Beduk: 5 laporan
  • ​Polsek Bengkong: 4 laporan
  • ​Polsek Nongsa: 1 laporan
  • ​Polsek Batu Ampar: 1 laporan
  • ​Proses identifikasi: 20 unit motor lainnya

​Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di kawasan Bengkong dan Batu Aji.

“​Pada Rabu (2/9/2026), Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk bergerak dan menangkap 2 pelaku berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur,” sebut Agung, saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026).

Dari penangkapan ini, polisi mengantongi nama dua pelaku utama, yakni RH (28) dan RN (29) alias Kipeng.