Patrolmedia, Batam – 267 unit motor knalpot brong di Batam disita Polresta Barelang dalam razia penertiban balap liar.
Ratusan kendaraan ini diangkut lantaran suara knalpot brong yang memekakkan telinga dan nikin resah warga.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengungkap, ratusan motor knalpot brong di Batam telah diamankan.
Penyitaan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan timnya sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026.
“Ada 267 pelanggaran yang kita tindak melalui tilang, dan seluruh barang bukti sebanyak 267 unit kendaraan roda dua langsung diamankan,” kata Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026).
Fadli menjelaskan, penertiban difokuskan pada knalpot brong karena menjadi pemicu utama anak muda melakukan aksi balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya.
Bahkan, dalam razia terakhir pada Sabtu (19/9), petugas lagi-lagi menjaring 30 motor tambahan berknalpot brong.
Seluruh motor tersebut disita dari sejumlah jalur rawan balap liar di Batam, yaitu:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Simpang KDA
- Bundaran Kabil
- Bundaran Bandara Hang Nadim
- Jalan Hang Tuah
Fadli menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Razia serupa bakal terus diperluas ke berbagai lokasi lain demi memastikan jalanan Batam aman dan kondusif.
Selain razia, polisi juga rajin menyambangi sekolah, pemukiman warga, hingga bengkel motor agar tidak melayani pemasangan knalpot bising.
Bagi para pemilik motor yang terjaring, polisi mengenakan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar terancam hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tak hanya itu, petugas juga berwenang menyita kendaraan sesuai PP Nomor 80 Tahun 2012.
Fadli mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya saat berkendara.
“Pastikan anak yang membawa kendaraan sudah berusia minimal 17 tahun, punya SIM, STNK, dan menggunakan kendaraan standar,” pungkasnya
Ia juga mengajak warga Batam untuk aktif melapor jika melihat aksi balap liar atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Polisi 110.
Editor: Erwin Syahril






















