Patrolmedia, Batam – Ratusan warga di Perumahan Puskopkar Batu Aji Batam, tengah dilingkupi ketidakpastian terkait status lahan mereka.
Sebanyak 214 unit rumah di wilayah tersebut hingga kini belum bisa memproses perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).
BP Batam mengungkap kendala utama muncul lantaran pengembang Puskopkar belum merampungkan kewajiban pembayaran UWT tahap awal.
Akibatnya, proses administrasi untuk perpanjangan masa lahan menjadi terhambat.
“Rumah-rumah tersebut berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk dan tercatat belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ungkap Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Persoalan warga makin pelik lantaran adanya ketidaksesuaian rencana tata ruang.
Merujuk pada Perwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lahan yang kini menjadi pemukiman warga ini sebenarnya dialokasikan sebagai zona komersial.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BP Batam dalam melegalkan status perpanjangan lahan tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku.
Walau terbentur aturan zonasi dan tunggakan pengembang, BP Batam masih mengedepankan pendekatan solutif.
Harlas pun mengaku sangat memahami keresahan yang dirasakan para penghuni perumahan tersebut.
“Kami upayakan skema terbaik. Kami memahami keresahan masyarakat,” tuturnya.
Langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat adalah dengan berkoordinasi lintas instansi.
BP Batam berjanji bakal memfasilitasi pertemuan antara warga dan pengembang untuk mencari titik temu yang terukur.
“Kami akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan ini segera teratasi dengan memperhatikan aspek hukum serta kepentingan masyarakat,” kata Harlas.
Editor: Erwin Syahril






















