Patrolmedia, Batam – BP Batam mencatat ada 1.182 permohonan izin usaha yang masuk lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Angka ini terhitung sejak 1 September 2025 hingga 20 September 2026.
Izin-izin tersebut mencakup 16 sektor layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, memastikan semua berkas diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ini total rincian permohonan yang masuk:
- 423 permohonan sudah rampung dan terbit izinnya.
- 284 permohonan belum memenuhi syarat.
- 276 permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.
- 199 permohonan masih dalam tahap verifikasi.
“Data ini menunjukkan layanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan diproses berdasarkan kelengkapan syarat, jadi pengusaha dapat kepastian di setiap tahapan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9/2026).
Ariastuty menjelaskan, layanan izin di Batam kini semakin efektif karena disokong ekosistem digital seperti sistem LMS dan IBOSS, selain sistem nasional OSS.
Rincian Izin yang Diproses
Jika diurai per jenis layanan, berikut rinciannya:
Kesesuaian Ruang Laut (PKKPR Laut): 18 izin terbit, 222 belum memenuhi syarat, 1 dikembalikan, dan 21 masih diverifikasi.
Izin Lingkungan (SPPL, AMDAL, UKL-UPL): 144 izin terbit, 1 belum memenuhi syarat, 16 dikembalikan, dan 11 masih diverifikasi.
Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH): 2 izin terbit, 26 belum memenuhi syarat, dan 9 masih diverifikasi.
Perizinan Berusaha (PB): 136 izin terbit, 20 belum memenuhi syarat, 147 dikembalikan, dan 62 masih diverifikasi.
Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU): 123 izin terbit, 15 belum memenuhi syarat, 112 dikembalikan, dan 96 masih diverifikasi.
Pacu Kemudahan Investasi
Ariastuty menegaskan, kepastian izin menjadi kunci utama untuk menggairahkan investasi dan kegiatan bisnis di Batam.
Di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, BP Batam terus memangkas birokrasi dan mempermudah aturan perizinan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi Batam melalui kemudahan regulasi, penyelesaian masalah lahan, dan optimalisasi sektor strategis.
Kemudahan berinvestasi di Batam juga diperkuat oleh Pemerintah Pusat lewat penerbitan tiga aturan baru, yaitu PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor.
“Pemerintah terus mendorong agar izin makin mudah. BP Batam akan terus tingkatkan kualitas layanan supaya investasi dan dunia usaha di Batam bisa tumbuh lancar,” pungkas Amsakar.
(Ipl/Ipl)






















