Patrolmedia, Tanjungpinang – Kepri yang berada di wilayah perbatasan menjadi jalur krusial bagi lalu lintas Pekerja Migran di Kepri.
Guna memperkuat pengawasan dan mencegah pengiriman pekerja ilegal, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) perlindungan PMI.
Agenda penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI dengan Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Karimun, Politeknik Negeri Batam, serta Batam Tourism Polytechnic.
Acara digelar di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (8/6/2026).
“Kehadiran Kapolda Kepri merupakan bentuk dukungan Polda Kepri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan profesional,” tulis rilis resmi Bidhumas Polda Kepri, Senin (8/6/2026).
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepri memegang peran vital. Wilayah ini kerap menjadi sasaran empuk praktik penempatan PMI nonprosedural alias ilegal.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pengawasan di pintu-pintu keluar perbatasan akan semakin diperketat. Langkah strategis ini juga diambil untuk memutus rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selama ini, Polda Kepri terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal di wilayah hukumnya.
Bukan cuma pengawasan dan penindakan hukum, kesepakatan ini juga berfokus pada hulu atau persiapan calon pekerja migran.
Institusi pendidikan tinggi yang terlibat akan ikut ambil bagian dalam menyiapkan kompetensi pekerja.
Poin-poin penguatan calon PMI:
- Pengembangan kompetensi melalui pendidikan dasar.
- Pelatihan keterampilan khusus dan vokasi.
- Sertifikasi profesi berstandar internasional.
- Penyelarasan keahlian dengan kebutuhan pasar kerja global.
Melalui sistem terpadu ini, perlindungan terhadap para pahlawan devisa negara akan mulai diperketat sejak tahap persiapan, masa penempatan di luar negeri, hingga nanti mereka kembali ke tanah air (purna penempatan).
(Ipl/Ipl)






















