Otak Penipuan ASN Palsu Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah, Rugikan 14 Korban Rp1,5 Miliar

Penangkapan Tersangka Pemalsu SK ASN di Gresik

Antoni (47) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Gresik setelah menjalani masa pelarian selama beberapa waktu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Antoni, yang berasal dari Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, diduga telah menipu sebanyak 14 korban dengan modus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini pertama kali terungkap pada 6 April 2026 ketika sembilan orang datang ke kantor salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Mereka membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Kronologi Terbongkarnya Kasus SK ASN Palsu

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan SK ASN di Kabupaten Gresik terbongkar berawal dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim, yang diterima pada 10 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan SK, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim yang diterima pada 13 April 2026, terkait dugaan penipuan.

Setelah adanya laporan tersebut, BKPSDM Kabupaten Gresik melaporkan dugaan pemalsuan kepada Polres Gresik. Salah satu korban, berinisial MFD, juga melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu langsung melakukan penyelidikan.

Pengejaran dan Penangkapan Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka Antoni diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menangkap tersangka. Akhirnya, Antoni berhasil ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakan, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan.

Modus Penipuan dan Kerugian

Dari hasil penyidikan, tersangka Antoni mengaku telah menipu 14 korban. Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.

Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, penyidik Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta sebuah kartu ATM atas nama istri tersangka.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Atas kejadian ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500.000.000. Selain itu, tersangka juga terancam dengan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan mengimbau masyarakat agar mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Ia juga meminta warga untuk segera melapor ke Polres Gresik jika menemukan praktik serupa melalui layanan 110 atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.

Pernyataan dari Kepala BKPSDM

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemerintah agar terhindar dari penipuan serupa. “Kami tegaskan, Pemkab Gresik tidak ada rekruitmen CPNS dan jika ada akan diumumkan di website resmi Pemkab Gresik,” katanya.