PON 2028: DPR Minta Menpora Percepat Kesiapan

Persiapan Matang PON 2028: NTB-NTT Siap, Jakarta Jadi Penyangga Venue

Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXll tahun 2028 yang akan diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi topik sentral dalam rapat kerja antara Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (3/6/2026) ini tidak hanya membahas kesiapan tuan rumah, tetapi juga mencakup program-program kepemudaan, keolahragaan nasional, serta persiapan Indonesia menghadapi Asian Games 2026.

Komisi X DPR RI memberikan penekanan kuat agar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan penyelenggaraan PON 2028 di NTB dan NTT berjalan secara optimal. Tujuan utamanya adalah agar perhelatan akbar ini tidak hanya sukses sebagai ajang kompetisi, tetapi juga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

Menanggapi kekhawatiran terkait keterbatasan fasilitas atau venue di kedua provinsi tuan rumah, Menpora Erick Thohir menyatakan bahwa Provinsi DKI Jakarta akan turut berperan sebagai “provinsi penyangga”. Peran Jakarta ini krusial untuk menambal kekurangan venue yang mungkin dihadapi oleh NTB dan NTT.

“Dalam pelaksanaan PON 2028, Jakarta akan berperan sebagai provinsi penyangga karena keterbatasan venue. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Mei lalu, juga telah ditetapkan bahwa PON berikutnya di tahun 2032 akan diselenggarakan di Banten dan Lampung. Dengan demikian, diharapkan tuan rumah memiliki rentang waktu yang lebih memadai untuk melakukan persiapan yang matang,” ujar Erick Thohir.

Urgensi Surat Keputusan Panitia Besar PON 2028

Salah satu poin krusial yang disorot tajam oleh Komisi X DPR RI adalah mendesaknya Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. Ketiadaan SK kepanitiaan resmi ini dinilai sebagai hambatan utama yang menghalangi kedua provinsi tuan rumah untuk memulai tahapan-tahapan persiapan yang sangat penting bagi perhelatan olahraga terbesar di Indonesia ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian, menegaskan bahwa kepastian hukum dari Pemerintah Pusat sangat dinantikan oleh NTB dan NTT. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi X, kedua pemerintah daerah tersebut sebenarnya sudah menunjukkan kesiapan yang memadai. Namun, progres mereka terhambat oleh urusan administratif di tingkat pusat yang belum terselesaikan.

“Keberhasilan penyelenggaraan PON 2028 sangat bergantung pada dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam percepatan penerbitan SK PB PON Ke-22. Dengan adanya SK ini, kepanitiaan resmi dapat segera bekerja untuk menyusun master plan, menetapkan kebutuhan anggaran, serta melakukan koordinasi lintas sektor secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Lalu Hardian saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menpora di Gedung Nusantara I, Senayan.

Dampak SK PB PON pada Persiapan Paralimpik dan Tantangan Lapangan

Percepatan penerbitan SK PB PON 2028 tidak hanya berdampak pada kelancaran persiapan PON itu sendiri, tetapi juga memiliki implikasi langsung terhadap persiapan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVIII. Pelaksanaan PEPARNAS XVIII harus terintegrasi dan terpadu dengan PON XXII. Tanpa adanya kejelasan mengenai manajemen kepanitiaan dari tingkat pusat, berbagai tantangan di lapangan diprediksi akan semakin sulit untuk diatasi.

Beberapa tantangan krusial yang dimaksud meliputi:

  • Keterbatasan Anggaran Daerah (APBD): Tanpa kepastian alokasi anggaran dari pusat dan struktur kepanitiaan yang jelas, pemerintah daerah mungkin kesulitan dalam mengelola dan mengalokasikan dana APBD secara efektif untuk persiapan kedua ajang tersebut.
  • Aksesibilitas Venue Ramah Disabilitas: Penyelenggaraan PEPARNAS menuntut adanya fasilitas yang sepenuhnya ramah disabilitas. Ketiadaan panduan dan koordinasi yang matang dari pusat dapat menghambat pembangunan atau modifikasi venue agar memenuhi standar tersebut.
  • Koordinasi Transportasi: Kerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran transportasi bagi atlet, ofisial, dan penonton, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan menjadi lebih kompleks tanpa adanya kerangka kepanitiaan yang jelas dari pusat.

Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan Atlet Menjadi Perhatian DPR

Selain fokus pada persiapan PON 2028, Komisi X DPR RI juga menggunakan forum rapat kerja ini untuk menyoroti agenda penting lainnya. Sesuai dengan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 98 Ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, Komisi X memberikan perhatian khusus pada reformasi birokrasi di lingkungan Kemenpora.

DPR mendesak agar Kemenpora segera mengambil langkah-langkah taktis guna memastikan rencana kerja strategis untuk Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara optimal. Hal ini diharapkan dapat mencerminkan akuntabilitas anggaran yang kuat dan efisiensi dalam setiap program yang dijalankan.

Aspek krusial lainnya yang juga menjadi sorotan adalah jaminan kesejahteraan atlet pasca-pensiun. Komisi X menekankan pentingnya Kemenpora untuk memiliki program yang jelas dan berkelanjutan demi memastikan para atlet yang telah mengabdikan diri untuk olahraga nasional mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak setelah masa aktif mereka berakhir. Hal ini mencakup aspek finansial, pengembangan karir pasca-olahraga, serta jaminan kesehatan dan sosial.

Dengan adanya perhatian serius dari legislatif dan eksekutif, diharapkan seluruh persiapan PON 2028 dapat berjalan lancar, terstruktur, dan menghasilkan perhelatan olahraga yang sukses besar, sekaligus menjadi momentum kebangkitan prestasi olahraga nasional.