Daerah  

Gaji ke-13 ASN Trenggalek Rp31 M: Dongkrak Ekonomi Daerah

Anggaran Rp31 Miliar Siap Cair untuk Gaji ke-13 di Trenggalek, Dorong Penguatan Ekonomi Lokal

TRENGGALEK – Sebanyak lebih dari 10.000 Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati, dan Wakil Bupati di Kabupaten Trenggalek akan segera menerima kabar gembira. Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026.

Pencairan dana yang signifikan ini tidak hanya diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada para aparatur daerah, tetapi juga menjadi stimulus penting bagi perputaran roda perekonomian lokal. Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar dana yang diterima segera dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan aktivitas pelaku usaha dan penguatan produk-produk lokal di Trenggalek.

Edi Santoso, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, menyampaikan optimismenya. Ia berharap agar dana gaji ke-13 yang akan diterima oleh ribuan aparatur ini dapat dimanfaatkan secara optimal. “Dana yang diterima para aparatur diharapkan segera dibelanjakan sehingga mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat,” ujar Edi Santoso pada Rabu, Juni 2026.

Harapan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan akan terjadi peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa yang diproduksi oleh para pelaku usaha di Trenggalek, mulai dari UMKM hingga industri lokal lainnya.

Kesiapan Anggaran dan Regulasi Pembayaran Gaji ke-13

Seluruh persiapan terkait pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2026 ini telah dinyatakan siap secara regulasi. Edi Santoso menegaskan bahwa baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun ketersediaan anggaran, pemerintah daerah telah memastikan semuanya dalam kondisi yang memadai dan siap untuk dilaksanakan.

“Pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini secara regulasi sudah siap,” jelasnya.

Saat ini, proses yang masih berlangsung adalah penyesuaian teknis pada sistem aplikasi penggajian yang digunakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari sisi kemampuan keuangan daerah juga sudah tersedia dan mencukupi. Saat ini tinggal penyelesaian teknis pada sistem SIM Gaji,” imbuhnya.

Dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek telah diatur secara spesifik melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan ini tidak hanya mengatur mengenai gaji ke-13, tetapi juga mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah, memastikan adanya payung hukum yang kuat untuk kedua tunjangan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme pencairan gaji ke-13 tetap akan mengikuti prosedur standar yang selama ini telah diterapkan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk mengajukan usulan pembayaran gaji ke-13. Usulan tersebut kemudian akan diproses lebih lanjut melalui sistem penatausahaan dan perbendaharaan keuangan daerah, memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan.

Penerima Gaji ke-13 dan Potensi Dampak Ekonomi

Penerima gaji ke-13 tahun ini tidak hanya terbatas pada ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Cakupan penerima diperluas untuk mencakup seluruh tenaga honorer yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pimpinan daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati, dan juga seluruh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per November 2025, jumlah total ASN di Kabupaten Trenggalek mencapai angka 10.350 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
* Pegawai Negeri Sipil (PNS): 5.240 orang
* Termasuk 89 Calon PNS (CPNS)
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 5.110 orang

Dengan jumlah penerima yang mencapai lebih dari 10.000 orang, pencairan gaji ke-13 ini diproyeksikan akan memberikan dorongan signifikan terhadap aktivitas ekonomi. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menargetkan proses pencairan ini dapat diselesaikan sepenuhnya pada bulan Juni 2026, segera setelah seluruh penyesuaian teknis pada sistem penggajian selesai dilakukan.

Diharapkan, dengan masuknya dana gaji ke-13 ke kantong para aparatur, akan terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga. Peningkatan konsumsi ini diharapkan akan berimbas langsung pada peningkatan permintaan barang dan jasa dari pelaku usaha lokal. Mulai dari sektor kuliner, kerajinan, hingga layanan jasa lainnya, diharapkan akan merasakan dampak positif dari gelontoran dana yang cukup besar ini.

Lebih jauh lagi, pemerintah daerah juga secara aktif mendorong para penerima untuk memprioritaskan pembelian produk-produk lokal. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kemandirian ekonomi daerah dan mengurangi ketergantungan pada produk dari luar daerah. Dengan demikian, dana yang dibelanjakan oleh aparatur tidak hanya akan meningkatkan perputaran uang, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan bisnis para pengusaha lokal dan menciptakan lapangan kerja baru di Trenggalek.

Keberhasilan program pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya diukur dari kelancaran proses administrasi dan pencairan dana, tetapi juga dari sejauh mana dana tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Trenggalek.