Patrolmedia, Jakarta – Media sosial tengah dihebohkan dengan potongan video yang mengklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta diganti dengan uang.
Kementerian Agama (Kemenag) pun langsung angkat bicara dan menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa video yang beredar telah dipotong dan diberi framing yang menyesatkan.
Video aslinya merupakan pernyataan Menag saat acara Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 oleh OJK, 2 April lalu.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” tegas Thobib dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026), dikutip dari laman Kemenag.
Potongan Video Salah Konteks
Video tersebut diketahui dikemas dengan judul provokatif: “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”.
Thobib memastikan tidak ada satu pun pernyataan Menag yang melarang penyembelihan.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Thobib meluruskan bahwa konteks bicara Menag saat itu adalah menawarkan opsi kemudahan. Masyarakat bisa memilih untuk menyerahkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas.
Gagasan yang disampaikan Menag bertujuan agar pendistribusian daging kurban lebih tepat sasaran dan dikelola secara profesional. Masyarakat diberikan pilihan untuk menyetor dana senilai hewan kurban kepada lembaga resmi.
“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun daerah,” papar Thobib.
Thobib menambahkan, penggunaan lembaga profesional seperti Baznas punya keunggulan dari sisi fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang higienis dan sesuai syariat.
Namun, ia menekankan bahwa cara-cara lama tetap diperbolehkan.
Bagi warga yang ingin tetap menjalankan tradisi menyembelih sendiri di lingkungan rumah atau masjid, Kemenag memastikan tidak ada larangan.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tandasnya.
(Iwn/EN)






















