Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Sidang 3 Oknum TNI Tuntas Hari Ini

Vonis Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pimpinan Bank BUMN di Jakarta, Tiga Oknum Kopassus Jalani Persidangan

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan perkara penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta. Sidang yang krusial ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, Juni 2026, dan melibatkan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Serka M. Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Konfirmasi mengenai agenda sidang putusan ini disampaikan oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Dr. Endah Wulandari, pada Selasa, Juni 2026.

Majelis hakim yang bertugas dalam persidangan ini terdiri dari Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Peran Masing-Masing Terdakwa Terungkap dalam Persidangan

Sejak persidangan dimulai pada tanggal 6 April 2026, terkuak peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan yang merenggut nyawa Mohamad Ilham Pradipta.

Serka M. Nasir:
Dalam keterangannya di persidangan, Serka Nasir mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Tindakan tersebut di antaranya adalah menginjak bagian dada dan perut korban saat berada di dalam mobil, setelah korban diterima dari tim penculik. Ia juga mengaku telah melilitkan handuk ke mulut korban.

Hasil visum et repertum yang dibacakan oleh dokter forensik dari RS Polri Kramat Jati menunjukkan korban mengalami luka-luka serius, termasuk patah tulang rusuk, memar pada paru-paru, dan trauma benda tumpul di kepala. Penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen secara bertahap.

Serka Nasir juga mengakui perannya dalam membuang jasad korban di area persawahan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Jasad tersebut dibuang bersama seorang pelaku sipil bernama Joko, dengan kondisi tangan korban terikat dan mata tertutup.

Lebih lanjut, Serka Nasir disebut terlibat dalam rencana penculikan korban bersama dua pelaku sipil lainnya, Joko Pamungtas dan Dwi Hartono, yang juga berstatus terdakwa di pengadilan negeri. Keterlibatan ini didasari oleh iming-iming imbalan uang. Serka Nasir mengaku telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Joko setelah aksi tersebut selesai.

Ia juga mengakui telah mengajak Kopda Feri untuk terlibat dalam penculikan korban.

Kopda Feri Herianto:
Menurut keterangan yang terungkap, Kopda Feri Herianto berperan mengajak pelaku sipil, yakni Erasmus Wawo dan empat orang lainnya, untuk melakukan penculikan. Ia juga disebut memantau jalannya aksi penculikan yang dilakukan oleh tim Erasmus. Kopda Feri juga diduga memerintahkan Erasmus dan timnya untuk membeli lakban dan masker. Namun, Kopda Feri membantah keterangan ini.

Erasmus, salah satu pelaku sipil, mengaku melakukan pemukulan terhadap korban di dalam mobil karena korban memberontak.

Kopda Feri Herianto mengaku menerima uang total sebesar Rp 100 juta dari Serka Nasir. Sebagian uang tersebut, yaitu Rp 50 juta, diserahkan kepada Erasmus dan komplotannya. Sementara itu, Rp 40 juta berada di tangannya dan telah dijadikan barang bukti persidangan, serta Rp 10 juta sisanya untuk keperluan operasional.

Namun, dalam persidangan, Erasmus mengaku hanya menerima Rp 45 juta dari Kopda Feri.

Serka Frengky Yaru:
Keterlibatan Serka Frengky Yaru dalam kasus ini bermula dari ajakan Kopda Feri terkait urusan leasing mobil. Namun, karena urusan leasing mobil tersebut batal, Serka Frengky yang kebetulan berada di mobil yang ditumpangi Kopda Feri akhirnya ikut terbawa dalam peristiwa tersebut. Serka Frengky mengklaim tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana penculikan tersebut.

Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam tahapan sidang tuntutan, ketiga terdakwa berhasil lolos dari pasal pembunuhan berencana. Meskipun sebelumnya mereka didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, oditur menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, oditur memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Serka M. Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menghilangkan jejak kematiannya. Oditur merekomendasikan hukuman pokok penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Untuk Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, oditur memohon agar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan (penculikan) yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama. Oditur merekomendasikan hukuman pokok penjara selama 10 tahun bagi Kopda Feri Herianto, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Terhadap Serka Frengky Yaru, oditur merekomendasikan hukuman pokok penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer II-08 Jakarta dalam sidang pembacaan surat tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Sidang putusan yang dinanti akan memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa dan menjadi penutup rangkaian persidangan yang panjang ini.