Kritik Anggaran Persampahan: Mahasiswa Garut Desak Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah
Garut, (Tanggal Publikasi) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut menyuarakan keprihatinan mendalam terkait alokasi anggaran pengelolaan sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2026. Melalui kajian yuridis dan ekologis yang mendalam, PC PMII Garut menemukan adanya ketimpangan orientasi kebijakan yang dinilai berpotensi memperparah krisis persampahan yang tengah dihadapi Kabupaten Garut.
Kajian tersebut menguak fakta bahwa dari total anggaran persampahan DLH Kabupaten Garut Tahun 2026 yang mencapai Rp17.481.420.375, mayoritas anggaran, yaitu sebesar Rp15.434.334.987 atau sekitar 88,2 persen, dialokasikan untuk sektor hilir. Sektor hilir ini berfokus pada pola pengelolaan konvensional yang seringkali diistilahkan sebagai “kumpul–angkut–buang”. Kegiatan yang termasuk dalam alokasi ini meliputi pengangkutan sampah, operasional sarana dan prasarana penunjang, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPST), serta penyediaan infrastruktur pendukung lainnya.
Sementara itu, sektor hulu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya pengurangan sampah, seperti melalui pemanfaatan kembali, edukasi masyarakat secara masif, dan pengelolaan sampah yang berbasis sumber, hanya mendapatkan porsi anggaran yang sangat minim. Alokasi untuk sektor hulu ini hanya sebesar Rp1.763.585.388, yang setara dengan sekitar 10,1 persen dari total anggaran persampahan.
Menurut PC PMII Garut, komposisi anggaran yang timpang ini mencerminkan bahwa paradigma pengelolaan sampah di Kabupaten Garut masih terjebak dalam pendekatan lama. Pendekatan ini cenderung lebih fokus pada pengelolaan dampak dari masalah sampah, alih-alih berupaya menyelesaikan akar persoalan yang sebenarnya. Padahal, berbagai regulasi di tingkat nasional telah secara tegas menekankan pentingnya upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya, sebagai langkah fundamental dalam mitigasi krisis sampah.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika melihat fakta bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing saat ini dilaporkan menghadapi ancaman kelebihan kapasitas atau over capacity. Jika orientasi kebijakan pengelolaan sampah tidak segera mengalami pergeseran mendasar, beban TPA akan terus meningkat secara eksponensial. Hal ini berpotensi memicu dampak lingkungan yang lebih luas dan merusak, termasuk pencemaran tanah, kontaminasi sumber air sungai, serta munculnya berbagai gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
PC PMII Garut menilai bahwa pola penggunaan anggaran yang didominasi oleh sektor hilir ini sangat berpotensi tidak sejalan dengan semangat dan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta berbagai ketentuan lain yang secara eksplisit mengamanatkan penguatan upaya pengurangan sampah dari sumber dan peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengelolaan sampah.
Tuntutan untuk Perubahan Fundamental
Berdasarkan analisis mendalam tersebut, PC PMII Kabupaten Garut mengajukan serangkaian pertanyaan kritis kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup. Mereka mempertanyakan alasan di balik pengalokasian anggaran publik yang begitu besar untuk membiayai konsekuensi dari masalah sampah, alih-alih berfokus pada solusi akar permasalahan. Selain itu, PC PMII Garut juga menyangsikan kemampuan pencapaian target nasional pengurangan sampah jika alokasi anggaran untuk program-program pengurangan hanya berkisar pada angka 10,1 persen.
Menyikapi permasalahan ini, PC PMII Kabupaten Garut menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Garut, yang ditujukan secara spesifik kepada Dinas Lingkungan Hidup, sebagai berikut:
- Evaluasi Menyeluruh: Melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh program dan alokasi anggaran persampahan DLH Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2026.
- Peningkatan Alokasi Pengurangan Sampah: Meningkatkan secara signifikan alokasi anggaran untuk program-program yang berfokus pada pengurangan sampah, setidaknya agar sesuai dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
- Penguatan Pengelolaan Berbasis Masyarakat: Memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berbasis pada partisipasi masyarakat, antara lain melalui pengembangan dan revitalisasi bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta implementasi sistem pemilahan sampah yang efektif mulai dari sumbernya.
- Perubahan Paradigma Pengelolaan: Mengubah paradigma pengelolaan sampah secara fundamental dari pendekatan “angkut dan buang” menjadi pendekatan yang lebih holistik, yaitu “kurangi, pilah, olah, dan manfaatkan”.
- Prioritas Penyelamatan Lingkungan: Menjadikan upaya penyelamatan lingkungan hidup sebagai prioritas utama dalam setiap perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di Kabupaten Garut.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk sektor lingkungan hidup.
Dalam keterangan tertulisnya, PC PMII Kabupaten Garut menegaskan bahwa persoalan sampah di Kabupaten Garut bukanlah sekadar isu teknis terkait proses pengangkutan. Lebih dari itu, ini merupakan persoalan krusial terkait tata kelola pemerintahan yang baik, keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup, dan jaminan masa depan daerah. Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik dan kebijakan yang proaktif, yang berpihak pada penyelesaian akar masalah, bukan hanya sekadar mengelola dampak yang cenderung berulang dan menimbulkan masalah baru setiap tahunnya.
“APBD harus digunakan untuk menyelesaikan masalah fundamental yang dihadapi rakyat, bukan sekadar membiayai penumpukan sampah yang terus menggunung. Sudah saatnya Kabupaten Garut beralih dari paradigma lama yang hanya berfokus pada kumpul–angkut–buang, menuju sebuah sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berorientasi pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya,” ujar Adrian Hidayat, Ketua PC PMII Garut, dalam pernyataannya.


















