Mafia Tanah di Rempang Terungkap, Bos PT AE Caplok 175 Hektare Lahan BP Batam

Mafia Tanah di Rempang
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menggiring tersangka BY atas kasus penguasaan lahan secara ilegal di pulau Rempang, Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri membongkar praktik mafia tanah di Rempang, Batam.

Seorang wiraswasta inisial BY (62), Direktur Utama PT AE, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan secara ilegal.

Kasus ini mencuat usai BY diketahui menguasai lahan milik BP Batam di Rempang, Kecamatan Galang, seluas ±175,39 hektare. Padahal, izin pemanfaatan lahan telah resmi dicabut.

“Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

Ronni menjelaskan, total luas tanah yang dilaporkan dikuasai secara tidak sah oleh berbagai pihak mencapai ±732 hektare.

Dari jumlah itu, sebanyak 175,39 hektare dikelola tersangka BY melalui bendera PT AE.

Meski BP Batam telah melayangkan surat pemberitahuan dan perintah pembongkaran, PT AE tetap bandel dan terus memakai lahan tersebut.

Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan itu merupakan Area Penggunaan Lain (APL) di bawah wewenang BP Batam.

“Sisa lahan lainnya masih pendalaman penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak atau korporasi lain,” ungkap Ronni.