Mafia Tanah di Rempang Terungkap, Bos PT AE Caplok 175 Hektare Lahan BP Batam

Mafia Tanah di Rempang
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menggiring tersangka BY atas kasus penguasaan lahan secara ilegal di pulau Rempang, Batam. (Foto: Ist)

Mafia Tanah di Rempang Batam

Mafia Tanah di Rempang
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menunjukkan foto barang bukti penguasaan lahan secara ilegal oleh tersangka BY. (Foto: Ist)

Polisi menyita 23 barang bukti berupa dokumen legal izin usaha, surat keputusan Kementerian LHK, hingga dokumen dari Gubernur Kepri dan BP Batam.

Semua barang bukti itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026. Tersangka BY kini ditahan di Rutan Batam,” ungkap Nona.

Gara-gara ulah BY, BP Batam tak bisa mengelola lahan strategis yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan Rempang.

BY terancam 10 tahun penjara karena dijerat pasal berlapis yaitu:

  • UU Kehutanan/Cipta Kerja: Pasal 50 ayat (2) jo Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
  • KUHP: Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki lahan tanpa izin, dengan ancaman 9 bulan penjara.

Nona mengimbau warga agar waspada praktik mafia tanah dan tidak tergiur tawaran pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Polri akan menindak tegas siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah yang merugikan negara dan menghambat pembangunan,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril