Patrolmedia, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO Basri Lewaimang (50), buron kasus narkoba jaringan besar yang pernah tinggal di Batam, Kepri.
Selain memburu pelaku, polisi juga menyita dan memasang police line ke puluhan aset mewah milik tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikutip dari edaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Selasa (18/8/2026), penerbitan status buron ini tertuang dalam surat DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 10 Agustus 2026. Basri ditetapkan sebagai tersangka bersama Sutin Maimunah dan sejumlah rekan lainnya.
Basri diketahui merupakan pria kelahiran Alor, NTT, 1 Oktober 1975 yang bekerja sebagai wiraswasta.
Polisi mencatat Basri merupakan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Basri dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut ciri-ciri fisik basri Lewaimang berdasarkan dokumen DPO Polri:
- Rambut: Hitam ikal
- Mata: Tidak sipit
- Hidung: Pesek
- Bibir: Tidak terlalu tebal
- Kulit: Hitam
- Alamat Terakhir: Diamond Palace Residence Blok B No. 37A dan Royal Grande 4 Blok A3, Batam Kota.






















