Hukum  

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Tersangka
Eks
Nadiem Makarim Tersangka
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea tiba di gedung Kejagung pada Selasa (15/7/2025) untuk memenuhi pemeriksaan. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Jakarta – Kejagung menetapkan eks Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

VIDEO: Kejagung Umumkan Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Laptop

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Ia menyebut ditetapkannya Nadiem Makarim tersangka, setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.

Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.

Melansir kanal Kejaksaan RI, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan, Nadiem Makariem jadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ucap Nurcahyo.

Nadiem sudah 2 kali sebelumnya diperiksa di kasus dugaan korupsi Cromebook pada Senin (23/6) lalu dan Selasa (15/7).

Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem yang mana ia juga tak diizinkan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung juga sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, yaitu:

  • Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
  • Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
  • Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.