Penangkapan Pelaku Penjualan Tiket Kapal Pelni Palsu di NTT
Tim Resmob Polda NTT berhasil menangkap seorang pria berinisial IB (36) yang diduga menjual tiket kapal Pelni palsu kepada calon penumpang. Kasus ini menimpa dua korban asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang gagal berangkat ke Batam karena tiket yang mereka beli tidak terdaftar oleh petugas Pelni.
Penangkapan Terhadap Tersangka
Pelaku ditangkap pada hari Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di sekitar Kantor Pelni Cabang Kupang, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan dua korban yang merasa menjadi korban penipuan setelah membeli tiket kapal dari pelaku.
Korban berjumlah dua orang, yakni JIN (25) dan ON (21), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keduanya membeli tiket kapal Pelni dari tersangka untuk tujuan Pelabuhan Kijang, Batam. Namun saat hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Tenau Kupang, keduanya tidak dapat berangkat karena petugas Pelni menyatakan tiket yang mereka miliki tidak terdaftar dan merupakan tiket palsu.
Tiket Palsu yang Disita
Menurut Sigit, pelaku menjual tiket kepada kedua korban dengan harga masing-masing Rp905.000 dan Rp950.000. Setelah merasa dirugikan, kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiket kapal Pelni palsu serta uang tunai sebesar Rp1.855.000 yang diduga merupakan hasil penjualan tiket tersebut.
Pengakuan Tersangka dan Proses Pemeriksaan
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua korban sebelumnya berencana melakukan perjalanan dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Pelabuhan Kijang, Batam. Namun rencana perjalanan tersebut gagal karena tiket yang dibeli ternyata tidak sah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia sengaja menjual tiket palsu dengan tujuan memperoleh keuntungan secara cepat. Pelaku juga menggunakan telepon seluler sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Imbauan Polda NTT
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli tiket perjalanan dan memastikan pembelian dilakukan melalui kanal resmi atau agen yang telah terverifikasi guna menghindari menjadi korban penipuan. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

















