
Tersangka bersama-sama dengan saksi Jaralis menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00%.
Sementara sesuai hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304%.
Sangat disayangkan tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan disaat pelaksana tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut, meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian sampai 50 hari kerja.
Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.
Akibat perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum dengan memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.
Tersangka Jaralis disangkakan melanggar pasal primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski kedua tersangka sudah diproses, namun masyarakat masih mempertanyakan aliran dana korupsi yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
“Dalam pengembangan kasus, bisa saja akan ada tersangka lainnya,” kata Donny.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril






















