Bondowoso diguncang kemarahan warga setelah sebuah video yang diduga berisi pelecehan terhadap Alquran beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Rekaman berdurasi sekitar satu menit itu membuat massa sempat berniat mendatangi rumah AS, 24 tahun, warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, yang disebut sebagai pelaku dalam video tersebut. Untuk mencegah tindakan balasan, ratusan warga bersama unsur organisasi kemasyarakatan Islam berkumpul di Mapolsek Tlogosari pada Minggu, 11 Oktober malam.
Pertemuan di kantor polisi itu menjadi langkah pengamanan awal agar situasi tidak berubah menjadi bentrokan. Sejumlah tokoh dari Ansor-NU, Majelis Ulama Indonesia, Kantor Urusan Agama, dan elemen ormas lain hadir untuk mengawal penanganan kasus oleh aparat. Mereka berupaya menenangkan masyarakat yang tersulut emosi setelah video itu menyebar cepat dan memancing reaksi keras di berbagai kanal percakapan daring.
Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Tlogosari, Erfan, mengatakan konsolidasi tersebut dilakukan untuk meredam amarah warga. Menurut dia, dorongan massa untuk bergerak ke rumah terduga pelaku cukup besar, namun para tokoh meminta warga menahan diri dan menyerahkan urusan itu kepada polisi. Ia menegaskan penanganan melalui jalur hukum harus diutamakan agar tidak muncul korban baru akibat aksi spontan.
Erfan juga mendesak aparat bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Langkah hukum, kata dia, penting bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan ketenangan di tengah masyarakat Bondowoso. Dengan begitu, emosi publik tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang lebih luas.
Dari pihak keagamaan, Ketua MUI Bondowoso KH Djunaidi Mu’thi meminta warga tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang sudah beredar. Pria yang akrab disapa Kiai Jun itu mengingatkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran hukum adalah kewenangan kepolisian, sehingga masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri. Ia menegaskan, “Jangan sampai ada main hakim sendiri. Semua proses hukum harus diserahkan pada pihak berwajib,”
MUI Bondowoso menyatakan akan memperkuat komunikasi dengan pimpinan ormas Islam dan menyiapkan langkah edukatif serta pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Di sisi lain, polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Satreskrim Polres Bondowoso sebelumnya menangkap AS kurang dari 12 jam setelah videonya viral. Tersangka kini ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat Pasal 301 Ayat 1 KUHPidana dan/atau Pasal 243 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun serta denda Rp500 juta.






















