Patrolmedia, Batam – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri membongkar jaringan promosi judi online atau judol internasional di Batam.
5 tersangka diringkus beserta aset miliaran rupiah mulai dari uang tunai, emas, hingga mata uang kripto (cryptocurrency).
”Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Setelah diselidiki Subdit III Jatanras, polisi mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah ML, DC, RL, VW, dan AL. Kelimanya punya peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram mereka.
Tersangka ML bertindak sebagai koordinator operasional. Tugasnya merekrut, melatih, hingga mengawasi para operator.
Sementara 4 tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi kripto, serta mengurusi administrasi dan pembayaran.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ini ternyata dikendalikan seorang pria berinisial AD yang kini buron. AD diduga kuat mengendalikan bisnis ini dari luar negeri.
”AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China. Dia tidak menetap di satu negara tertentu,” ungkap Nona.
Kombes Nona menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas judi online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
”Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Target Pasar Berada di Brasil
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menjelaskan, modus operandi yang dipakai sindikat ini terbilang rapi.






















