Sindikat Judol Internasional di Batam Digerebek, Aset Kripto-Emas Miliaran Disita

Judol Internasional di Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menunjukkan salah satu barang bukti sitaan dari judol berupa uang tunai Rp 1,3 miliar ​Aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/6/2026). (Foto: Ist)

Polda Kepri Bongkar Jaringan Judol Internasional di Batam

Judol Internasional di Batam
Barang Bukti sitaan Polda Kepri di kasus jaringan judi online di Batam. (Foto: Ist)

Mereka mempromosikan situs dan aplikasi judi online melalui ratusan grup Telegram dan berbagai platform digital.

Menariknya, target pasar mereka bukan warga lokal, melainkan masyarakat di Brasil.

​Untuk menyamarkan transaksi keuangan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto.

​”Para pelaku diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan,” kata Kombes Ronni.

Aset Miliaran Rupiah Disita

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas judi online tersebut.

Berikut rinciannya:

  • Uang tunai Rp 1,3 miliar
  • ​Aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT
  • ​Emas batangan dan perhiasan emas
  • ​5 unit laptop dan 2 unit iPad
  • ​9 unit handphone dan 2 unit smartwatch
  • ​Sejumlah akun perbankan dan aset kripto

Akibat ulahnya, kelima tersangka kini dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkam untuk memburu bos besar judi online internasional di Batam berinisial AD dan membongkar jaringan yang lebih luas.

 

Editor: Erwin Syahril