Hari ini sidang perdana kasus ijazah palsu anggota DPRD Pelalawan Sunardi di Pengadilan Negeri

, PELALAWAN– Hari ini, Selasa (28/4/2026), Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mengagendakan sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu dengan tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPRD) bernama Sunardi. 

Hal ini sesuai dengan penetapan persidangan yang diterbitkan PN Pelalawan pada pekan lalu. Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2024-2029 itu akan menghadap sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

“Saat ini masih proses penjemputan tahanan dari Kota Pekanbaru ke Pangkalan Kerinci untuk menjalani sidang di PN Pelalawan,” ujar Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidum Rezi Dharmawan kepada , Selasa (28/4/2026).

Kasus dugaan ijazah palsu milik anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu bergulir di persidangan sebagai proses hukum lanjutan. Tersangka Sunardi akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan mengikuti proses sidang atas ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dituding milik orang lain. 

“Iya benar. Sidang pertama digelar 28 April 2026,” ungkap Humas PN Pelalawan, Dedi Alnandho SH MH kepada , Rabu (22/4/2026).

PN Pelalawan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ijazah palsu milik wakil rakyat tiga periode ini. Legislator asal Kecamatan Ukui itu akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di hadapan meja hijau majelis hakim. Untuk mempertanggungjawabkan ijazahnya yang dituding milik orang lain alias palsu.

Kejari Pelalawan telah mempersiapkan tim JPU yang membawa kasus ini ke meja hijau hakim. Ada empat orang JPU yang ditunjuk Kajari Pelalawan untuk menyidangkan perkara ini.

Sedangkan majelis hakim yang memimpin sidang kasus anggota dewan tiga periode ini diantaranya Hakim ketua Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H yang merupakan Ketua PN Pelalawan.  Ia didampingi hakim anggota Adhe Apriyanto, S.H dan Lady Arianita, S.H.

Diberitakan sebelumnya, perkara ijazah palsu yang menjerat Sunardi telah dilimpahkan ke Kejari Pelalawan pada 2 April lalu oleh penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Melalui pelimpahan tahap ll, JPU kejari memerima penyerahan tersangka Sunardi bersama seluruh barang bukti diserahkan dari penyidik Polres Pelalawan, untuk kelanjutan proses hukum dalam perkara yang menjeratnya. 

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) wlWacana Lampung Timur pada tahun 2005 sampai 2008. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu menjadi murid untuk mengambil ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni paket C. 

Setelah itu, Sunardi lulus dan menerima ijazah Paket C dari PKBM Wacana pada tanggal 08 Agustus 2008. Selanjutnya pada tahun 2009 berdasarkan laporan informasi masyarakat, wakil rakyat asal Kecamatan Ukui itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah dan setelah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan dan

penyidikan oleh Polres Pelalawan, syarat yang diajukan Sunardi tidak memenuhi syarat.

Yang mana ijazah SMP yang digunakan adalah kepemilikan orang lain sesuai dengan surat Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur. Ijazah yang tidak sah itu dituangkan dalam surat Nomor :800/447.15/SK-06/2009 tanggal 04 mei 2009 tentang SKT paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 agustus 2008 dinyatakan Tidak Sah.

 Menggunakan identitas yang dipalsukan itulah Sunardi mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Pelalawan periode tahun 2024-2029.

Anggota Komisi 2 DPRD Pelalawan itu terpilih dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024.

Dalam rencana dakwaannya, JPU Kejari Pelalawan menjerat Sunardi dengan pasal berlapis seputar pemalsuan dokumen maupun surat berharga.

Legislator itu melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana junto Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 126 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.

Adapun ancaman hukuman pada sederet pasal pidana ini paling lama 8 tahun penjara yang akan menanti Sunardi di ruang sidang pengadilan nanti.

Tersangka tetap dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Pelalawan untuk memperlancar proses hukum selanjutnya. (/Johannes Wowor Tanjung)