Patrolmedia, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pria berinisial HA alias UA (52) di Permata Baloi, Batam. Pria paruh baya tersebut diringkus saat hendak bertransaksi sabu.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan. Ini hasil tindak lanjut cepat petugas atas laporan warga,” ujar Nona dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Barang Bukti Sabu dan Mobil Avanza
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai ratusan gram.
Nona merinci, barang haram tersebut dipecah ke dalam beberapa kemasan.
“Ditemukan satu bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya seberat 13,64 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain milik tersangka, di antaranya:
- 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam.
- Uang tunai Rp 1.390.000.
- 1 unit smartphone.
- 1 buah tas kulit tempat menyimpan sabu.
- Kejar DPO Berinisial R
Saat ini, HA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan mendalam.
Polisi juga tengah memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok.
“Kami tengah melakukan pengembangan jaringan. Satu orang berinisial R kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Nona.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU KUHP terbaru (UU No. 1/2026).
Nona juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. “Jangan ragu melapor, kita putus mata rantai narkoba bersama-sama,” pungkasnya.






















