Hukum  

ODGJ yang Terjerat Hukum Tetap Dapat Perlindungan HAM, Yusril: Diatur Pasal 73-76

ODGJ Terjerat Hukum
Y
ODGJ Terjerat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri forum The 1st Innovative Mental Health Practices and Criminal Law Talk (IMPACT) di Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Foto: Yusril Ihza Mahendra)

Patrolmedia, Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan orang dengan gangguan jiwa / ODGJ yang terjerat hukum tetap mendapat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) secara penuh.

Hal itu disampaikannya dalam forum The 1st Innovative Mental Health Practices and Criminal Law Talk (IMPACT) di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jiwa juga menegaskan kembali pentingnya perlindungan hak atas kesehatan mental sebagai bagian integral atas kesehatan secara umum, diatur dalam Pasal 73 hingga 76,” ujarnya, dikutip dari kanal Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Yusril, regulasi tersebut mencerminkan pergeseran kebijakan menuju pendekatan berbasis HAM.

Pendekatan ini selaras dengan prinsip internasional, seperti United Nations Principles for Protection of Persons with Mental Illness (1991) dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) 2006, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

Namun, Yusril mengingatkan norma progresif dalam undang-undang tak akan efektif tanpa aturan turunan yang jelas dan operasional.

“Tanpa itu, ketentuan baru, berpotensi menjadi bacaan kertas yang hanya indah dalam teks, tapi gagal diimplementasikan dalam kenyataan,” sebut Yusril.

Paling tidak, kata Yusril, ada 4 aspek penting yang harus menjadi perhatian, yaitu:

1. Penentuan Kecakapan Mental Terdakwa

Perlu ada pengaturan rinci mengenai pihak yang berwenang menyatakan seseorang tidak cakap bertanggung jawab secara pidana karena gangguan jiwa.

Menurut Yusril, hal ini sebaiknya ditentukan oleh ahli psikiatri sebagai alat bukti di persidangan, bukan oleh jaksa atau hakim.

2. Standar Pertanggungjawaban Pidana bagi ODGJ

Aturan turunan harus memperjelas kapan gangguan jiwa dapat menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban pidana.

Ia mencontohkan, dalam hukum pidana Islam, gangguan jiwa permanen dapat menghapus pertanggungjawaban, sedangkan yang bersifat sementara hanya meringankan hukuman.