Hukum  

ODGJ yang Terjerat Hukum Tetap Dapat Perlindungan HAM, Yusril: Diatur Pasal 73-76

ODGJ Terjerat Hukum
Y

ODGJ yang Terjerat Hukum Dapat Perlindungan HAM Secara Penuh

ODGJ yang terjerat hukum
Ilustrasi ODGJ yang dikurung di ruang sel tahanan. (Foto: boredpanda)

3. Akomodasi Layak di Lapas

Jika orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap harus menjalani hukuman, lembaga pemasyarakatan wajib menyediakan layanan kesehatan jiwa yang memadai.

Mulai dari unit perawatan khusus, tenaga psikiater, hingga fasilitas rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Mandela Rules 2015.

Yusril menyoroti kondisi rutan dan lapas saat ini masih jauh dari standar layak dan berpotensi menimbulkan isu pelanggaran HAM.

4. Keberlanjutan Layanan Psikiatri

Yusril menekankan pentingnya layanan psikiatri berkelanjutan, termasuk monitoring pasca perawatan dan integrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa itu, risiko pelanggaran HAM dan residivisme tetap tinggi.

Pentingnya Sinergi Antar Lembaga

Yusril menegaskan hukum tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan ilmu kedokteran jiwa, begitu juga sebaliknya.

Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci, melibatkan Kemenkumham, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan organisasi profesi psikiatri.

“Tanpa kolaborasi, cita-cita menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial akan sulit terwujud,” tegasnya.

Ia juga menyinggung konsep declaration of incapacity dalam hukum tata negara, yakni mekanisme resmi untuk menyatakan pejabat publik, termasuk presiden, tidak mampu menjalankan tugas lantaran alasan kesehatan fisik maupun mental.

Ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Karena itu kita harus berhati hati, tetap jernih melihat persoalan ini dan tetap adil dalam penerapannya,” kata Yusril. (Erwin)