
Patrolmedia, Jakarta – Divpropam Polri gelar perkara hari ini, Selasa (2/9/2025), terhadap 7 Brimob penggilas ojol, Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Polda Metro Jaya, saat demo ricuh DPR.
Video: Divpropam Sebut Kompol C Terancam Dipecat
Divpropam gelar perkara perdana ini melibatkan pengawas eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM.
Untuk internal Polri dihadiri Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Div Propam Brimob Polri dan Div Propam Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal,” Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, saat konferensi pers, Senin (1/9/2025), dikutip dari kanal TV Radio Polri.
Agus menyebut, gelar perkara ini dilakukan lantaran pada hasil pemeriksaan terhadap 2 dari 7 personel Brimob, ditemukan tindakan pelanggaran kategori berat yaitu adanya unsur pidana.
“Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini, nanti keputusan ada di gelar ini. Semua kita transparan objektif sesuai fakta yang ada,” kata Agus.
Sementara, lanjut Agus, untuk sidang kategori pelanggaran berat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K), akan digelar pada Rabu (3/9/2025).
Kemudian, untuk Bripka Rohmat (Bripka R) yang juga ditetapkan pelanggaran berat, sidang bakal digelar pada Kamis (4/9/2025).
“Akraditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang 2 kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang, dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu tanggal 3 September 2025,” jelasnya.
“Pada hari Rabu, tanggal 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K dan Kamis, tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” terang Agus.
Selanjutnya, untuk sidang pada kategori pelanggaran sedang, akan dimulai setelah sidang Rabu dan Kamis selesai dan mengikuti proses berjalan.
Agus juga menyebut, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada kasus pelindasan ojol ini.
Sebab, pada saat insiden, Kompol K dengan jabatannya sebagai Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver Bripka R yang menjabat sebagai Badan Satuan Brimob PMJ.
Kemudian, untuk 5 pelaku lainnya, terancam sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan pendidikan.
Karena, kelima personel Brimob tersebut posisinya hanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang kendaraan taktis.
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhantian tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya.
“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik Profesi (KKEP) Polri. Macamnya adalah sanksinya, patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta disidang kode etik Profesi Polri,” kata Agus.
(Ipl/EN)






















