
Patrolmedia, Jakarta – 7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait Rantis melindas driver ojol hingga tewas saat ricuh demo DPR Kamis malam (28/8/2025).
VIDEO: Kadiv Propam Jelaskan Status 7 Brimob yang Lindas Ojol Hingga Tewas
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan status ketujuh anggota Brimob tersebut.
Divisi Propam Polri menyatakan 7 anggota Brimob terbukti melanggar kode etik terkait driver ojol yang tewas dilindas kendaraan taktis saat demo protes DPR.
“Tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), dikutip dari Detik.com.
Abdul mengatakan, status terduga pelanggar setara dengan status tersangka. Hal itu dijelaskannya baru dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian.
“Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” katanya.
Karim menjelaskan, Propam akan menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setelah proses KEPP selesai, maka akan masuk pada proses pelanggaran pidana.
“Jadi karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu,” ujarnya.
“Setelah itu, nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya dimana nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu,” sambung dia.
Karim mengungkapkan, jika Propam sudah menemukan fakta awal, selanjutnya akan didalami kronologi hingga keterangan dari banyak pihak untuk membuat terang kasus ini.
Sebelumnya, Karim mengatakan ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik. 7 anggota Brimob tersebut kini dalam penempatan khusus (patsus).
“Jadi 7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” kata Karim.
Ketujuh anggota Brimob tersebut akan dipatsus selama 20 hari. Ia mengatakan patsus dapat diperpanjang bila dibutuhkan.
“Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhitung dari 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.
Adapun 7 inisial Anggota Brimob yang berada dalam rantis tersebut yaitu:
- Bripka R (kemudi kendaraan rantis)
- Kompol C (duduk di sebelah pengemudi)
Anggota Brimob yang duduk dibelakang rantis:
- Aipda R
- Briptu D
- Bripda M
- Bharaka J
- dan Bharaka Y.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespons insiden maut mobil Rantis Brimob yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan saat kerusuhan demo DPR, Kamis malam (28/8/2025).
Listyo tak mau kasus ini berlarut. Dia langsung perintahkan Kadiv Propam Polri untuk turun tangan mengusut tuntas.
Ia juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya, hingga Tim Pusdokkes Polri turut menanganu kasus pelindasan tersebut.
Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya, saat ini kami sedang mencari keberadaan korban,” kata Listyo, Kamis malam.
“Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga, dan juga seluruh keluarga besar ojol,” sambungnya.
(Ipl/EN)






















