
Patrolmedia, Batam – Seorang warga binaan Batam bernama Sayed mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Pengampunan hukuman itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Amnesti yang didapat Sayed tersebut merupakan hasil usulan dari Lapas Batam sesuai prosedur dan ketentuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kalapas Batam, Yugo Indra Wicaksi memberikan selamat kepada Sayed atas amnesti yang ia terima.
“Kami dari Lapas hanya bersifat mengusulkan. Semua proses dan keputusan akhir merupakan kewenangan Kementerian dan tentunya atas persetujuan Bapak Presiden. Saya ucapkan selamat kepada saudara Sayed yang hari ini mendapatkan amnesti,” ujar Yugo di Batam.
“Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” sambungnya.
Sayed yang sebelumnya menjalani pidana terkait kasus narkotika, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan kebijakan yang telah diberikan.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bapak Kalapas Batam atas kesempatan ini. Ini adalah harapan baru bagi saya untuk memperbaiki diri dan membuktikan bahwa saya bisa berubah,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Pemberian amnesti ini menjadi bukti, negara memberikan ruang dan kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan dan itikad baik dalam menjalani masa pembinaan.
Lapas Batam sendiri terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal agar para warga binaan siap kembali berkontribusi positif bagi masyarakat. (Kamil)






















