
Berdasarkan dokumen resmi BP Batam, tahapan administratif pembatalan Penetapan Lokasi (PL) untuk Yayasan Isenabasa berlangsung secara bertahap:
- Surat Peringatan ke-1: 4 April 2023
- Surat Peringatan ke-2: 25 Juli 2023
- Surat Peringatan ke-3: 5 Oktober 2023
- Pembatalan Alokasi Lahan: 6 Juni 2024 (Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024)
Setelah status lahan tersebut ditarik lagi oleh negara, lanjutnya, Yayasan Yonkenedia baru mengajukan permohonan alokasi lahan secara resmi via sistem Land Management System (LMS) BP Batam pada 9 Agustus 2024.
“Persetujuan alokasi lahan resmi diperoleh pada 28 Agustus 2024 dengan luas 20.751 m² setelah kewajiban pelunasan WTO dipenuhi,” jelas Anggota DPRD Batam fraksi PDI-P tersebut.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Yayasan Yonkenedia, Nixon Situmorang, menilai narasi-narasi yang beredar luas di media sosial, termasuk platform TikTok, adalah menyesatkan.
Menurutnya, narasi itu sengaja digiring untuk mendiskreditkan kliennya seolah-olah melakukan perbuatan melawan hukum.
”Opini yang berkembang saat ini sangat menyesatkan. Lahan itu sudah dicabut duluan oleh BP Batam, baru klien kami mengajukan permohonan. Dokumennya jelas,” kata Nixon.
Nixon menegaskan pihaknya tak bakal tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum kalau narasi miring masih terus dihembuskan.
“Ya jika narasi tuduhan ini terus digiring di media sosial seperti TikTok, kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya menggunakan UU ITE,” cetus Nixon. (Erwin)






















