Raja Situmorang Resmi Ditangkap Polisi
Debby mengatakan, dari hasil pengecekan digital tersebut, polisi menemukan bukti otentik bahwa akun Facebook yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian itu benar-benar dioperasikan oleh pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang betul di dalam handphone pelaku terdapat akun FB atas nama Raja Situmorang. Di situ juga terlihat jelas jejak komentar pelaku yang tidak mengenakkan dan menyinggung perasaan warga Melayu,” kata Debby.
Raja Situmorang Resmi Ditahan, Terancam 3 Tahun Penjara
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menjebloskan pria tersebut ke dalam jeruji besi. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan cepat demi menjaga kondusivitas di Kota Batam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Raja Situmorang kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan di sel tahanan mapolres.
Ia dibidik dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara. (Erwin)






















