Kondisi Guru Non-ASN yang Masih Menjadi Tantangan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Guru non-ASN di Indonesia masih menjadi perhatian khusus dalam upaya memperbaiki sistem pendidikan nasional. Mereka sering kali menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil dan wilayah yang kekurangan tenaga pengajar. Meski begitu, mereka masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal kepastian status dan perlakuan adil.
Menurut Azis Subekti, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, masalah guru non-ASN tidak hanya sekadar urusan administratif. Ia menegaskan bahwa ini adalah soal keadilan sosial dan bagaimana negara menjalankan amanat konstitusi dalam bidang pendidikan.
Azis menyebutkan bahwa banyak sekolah tetap berjalan karena dedikasi guru honorer yang bertahun-tahun mengajar dalam kondisi keterbatasan. Beberapa di antaranya bahkan harus mengajar beberapa kelas sekaligus agar proses belajar tetap berlangsung. Ada juga guru yang rela menempuh jalan rusak dan mengeluarkan biaya pribadi demi memastikan anak-anak tetap bisa sekolah.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi ruang bagi guru non-ASN tetap mengajar hingga 31 Desember 2026 dinilai sebagai solusi sementara. Namun, Azis mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai batas administratif tanpa penyelesaian yang konkret.
“Kalau 2026 hanya dijadikan batas waktu administratif tanpa desain penyelesaian yang adil dan manusiawi, maka negara sebenarnya hanya menunda persoalan yang lebih besar di masa depan,” tegasnya.
Masalah dalam Sistem Pendataan Pendidikan
Azis juga menyoroti masalah exclusion error dalam sistem pendataan pendidikan, khususnya Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, masih banyak guru yang aktif mengajar tetapi tidak masuk dalam skema penataan karena kendala administrasi dan sinkronisasi data.
“Mereka hadir setiap hari di ruang kelas, dikenal sekolah dan masyarakat, tetapi seolah tidak hadir dalam sistem hanya karena persoalan teknis administrasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh terlalu bergantung pada data administratif tanpa membuka ruang verifikasi faktual di lapangan. Kesalahan data dalam pendidikan bisa berdampak besar, seperti hilangnya penghasilan guru, terganggunya proses belajar, atau bahkan kosongnya ruang kelas di daerah terpencil.
Langkah yang Diperlukan untuk Memperbaiki Kondisi Guru
Karena itu, Azis mendorong pemerintah melakukan audit nasional kebutuhan guru secara riil dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pemetaan kebutuhan guru jangan hanya berdasarkan tabel administrasi. Harus ada verifikasi lapangan, melihat rasio guru dan murid, kondisi geografis, serta kebutuhan riil sekolah,” jelas Azis.
Selain itu, ia meminta pemerintah memberikan jalur afirmasi bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang bertahun-tahun mengajar di daerah sulit.
“Pengabdian belasan bahkan puluhan tahun tidak boleh disamakan dengan rekrutmen biasa. Negara harus memberi penghormatan terhadap masa pengabdian mereka,” katanya.
Perhatian Pemerintah Terhadap Guru Swasta
Azis juga menilai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru swasta masih belum optimal. Banyak sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan masyarakat justru menjadi garda terdepan pendidikan di wilayah yang belum sepenuhnya dijangkau negara.
“Konstitusi tidak membedakan hak pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, pelatihan, sertifikasi, dan perlindungan profesi guru harus dilakukan secara lebih merata,” ujarnya.
Pendidikan yang Berbasis Manusia
Azis menegaskan bahwa pembangunan pendidikan nasional tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan administratif dan target statistik semata. Pendidikan adalah soal membangun manusia, dan manusia tidak bisa diperlakukan hanya sebagai angka dalam sistem.
Menurut dia, berbagai agenda besar seperti digitalisasi pendidikan, transformasi kurikulum, hingga visi Indonesia Emas 2045 akan kehilangan makna apabila guru masih hidup dalam ketidakpastian.
“Tidak ada reformasi pendidikan yang bermartabat jika guru dibiarkan hidup tanpa martabat,” kata dia.






















