Remaja Bunuh Keponakan Balita Setelah Dua Hari Tak Minum Obat

Tragedi Mengerikan di Bekasi: Balita Tewas Dianiaya Paman

Peristiwa pilu mengguncang kawasan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/5/2026). Seorang balita berusia dua tahun, yang diidentifikasi dengan inisial A, meregang nyawa akibat penganiayaan sadis yang dilakukan oleh pamannya sendiri, G, yang berusia 18 tahun.

Keluarga dan tetangga terhenyak mendengar kabar ini, sementara aparat kepolisian segera bergerak untuk mengungkap kronologi di balik tragedi yang merenggut nyawa polos tersebut.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Menurut penuturan pihak kepolisian, insiden mengerikan ini bermula ketika tersangka, G, sedang asyik bermain gim daring, Mobile Legends. Di tengah konsentrasinya yang terfokus pada permainan tersebut, sang balita, A, menghampirinya dan naik ke punggungnya, seolah mengajak pamannya untuk bermain bersama.

Namun, niat polos sang balita justru memicu emosi tak terkendali pada diri G. Merasa konsentrasinya dalam bermain gim terganggu, G diliputi amarah. Tanpa pikir panjang, ia bergegas menuju dapur, mengambil sebilah pisau, dan tanpa belas kasihan menyerang korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, penyerangan tersebut dilakukan secara brutal. “Bahwasannya ketika dia bermain gim sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain gim, kemudian G emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala korban,” jelas Kompol Andi Muhammad Iqbal pada Jumat (29/5/2026).

Hasil pemeriksaan medis atau visum yang dilakukan di Rumah Sakit Darurat Polri Kramat Jati mengonfirmasi bahwa pelaku melakukan penyerangan berulang kali terhadap korban balita.

Temuan Mengejutkan: Obat Penenang dan Riwayat Gangguan Mental

Penemuan jasad balita A pertama kali dilakukan oleh nenek korban, M (60), sepulang berjualan kue. Dalam kondisi syok, M menemukan cucunya tak bernyawa di dalam rumah. Yang lebih mengejutkan, di lokasi kejadian, pelaku G juga ditemukan dalam kondisi terluka, tergeletak tak jauh dari jasad keponakannya.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, G mengaku mendapatkan bisikan gaib yang memintanya untuk mengakhiri hidup. Pengakuan ini semakin membuka tabir misteri di balik tindakan keji tersebut. Setelah ditelusuri lebih mendalam, terungkap bahwa G memiliki rekam medis yang menunjukkan adanya riwayat gangguan kesehatan mental.

Pihak keluarga G sendiri telah menyadari kondisi kesehatan mental pelaku dan sempat membawanya ke psikiater. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sejumlah obat penenang yang dikonsumsi G secara rutin.

“Kami cek di lokasi dan memang ada konsumsi obat yang rutin diminum, dan G sudah dua hari tidak konsumsi obat,” terang Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengindikasikan kemungkinan adanya kaitan antara terhentinya konsumsi obat dengan memburuknya kondisi mental pelaku yang berujung pada tindakan sadis tersebut.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya yang sangat keji, G terancam dikenakan pasal berlapis. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian disubsidari dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan, G terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 15 tahun. Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan sanksi denda materiil sebesar Rp3 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama bagi individu yang berada di lingkungan keluarga, serta perlunya perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.