Markas Judi Online di Batam Pakai Bot, 1 Orang Bisa Kendalikan 212 Ribu Akun

Judi Online di Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan markas judol di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (4/5/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Polda Kepri mengungkap kecanggihan markas judi online di Batam yang mengelola ratusan ribu akun pakai teknologi bot secara otomatis 24 jam nonstop.

Markas judol tersebut berada di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.

Penggerebekan yang dipimpin Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic itu, telah mengamankan seorang pria berinisial TN.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membeber, TN berperan sebagai operator utama yang menghidupkan ribuan akun judi tanpa perlu menyentuh layar ponsel.

“Tersangka menggunakan aplikasi emulator LD Player dan macro recorder. Jadi akun-akun ini berjalan sendiri menggunakan sistem bot,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, Senin (4/5/2026).

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 19 unit komputer yang bekerja layaknya mesin pabrik.

Dari belasan perangkat tersebut, TN mampu mengelola total 212.752 akun judi online dari 2 jenis permainan berbeda.

“Ada sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Semuanya dikendalikan otomatis untuk mengumpulkan chip,” ungkap Nona.

Chip-chip yang terkumpul dari “ternak akun” ini kemudian ditampung dan dijual eceran ke pemain lain lewat WhatsApp.

Harganya dibanderol Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per 1 miliar chip. Strategi otomatisasi ini membuat tersangka meraup cuan bersih hingga ratusan juta rupiah sejak beroperasi tahun 2023.

Tak cuma sang operator pabrik, polisi juga memburu jaringannya hingga ke wilayah Bengkong.

Nona menyebut, seorang pemain berinisial RS ikut diringkus lantaran kedapatan punya belasan akun yang pakai menampung chip murah dari TN dan memburu bonus permainan.

“RS ini pemain yang memanfaatkan sistem ini. Dia beli chip dari TN lalu dijual kembali untuk mencari keuntungan,” katanya.

Dari tangan para pelaku, Ditreskrimum Polda Kepri menyita sederet barang bukti sebagai berikut:

  • 19 unit CPU dan monitor spek tinggi.
  • Perangkat jaringan pendukung.
  • Rekapan data ratusan ribu akun judi.
  • Buku tabungan dan riwayat transaksi digital.

Nona menyatakan pihaknya Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik judi daring yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengelabui petugas.

Saat ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kepri.

Pelaku judi online di Batam ini dijerat Pasal 426 dan 427 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami imbau masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan, apalagi yang berkaitan dengan kejahatan siber, segera lapor lewat Call Center 110 atau Polri Super Apps,” tutupnya.

 

 

Editor: Erwin Syahril