Patrolmedia, Batam – Tim Terpadu Kota Batam membongkar 8 rumah liar di Mangsang, Kecamatan Sagulung, Batam.
Rumah ilegal tersebut diketahui berdiri di lahan milik PT Jeni Prima Putra (JPP).
Pembongkaran digelar pada Kamis (17/9/2026). Tim terpadu ini terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, hingga Polri.
Penggusuran rumah liar di Mangsang dilakukan untuk menata kawasan sekaligus memastikan penggunaan lahan di Batam sesuai dengan aturan.
Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, menyampaikan langkah ini sudah melewati seluruh prosedur resmi.
“Prosesnya sudah sesuai aturan administratif. Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga Surat Penertiban secara bertahap sejak Mei 2025,” kata Putu.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak perusahaan penerima alokasi lahan juga sudah melakukan pendekatan dialogis serta menawarkan sagu hati kepada warga terdampak.
Dalam pelaksanaannya, tim terpadu mengedepankan komunikasi yang humanis agar penertiban berjalan damai dan kondusif.
Putu menegaskan pentingnya komunikasi dalam setiap penataan kawasan.
“Penertiban ini bertujuan agar kawasan menjadi lebih tertib dan ada kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan. Komunikasi dengan warga adalah hal utama agar semua pihak paham aturan peruntukan lahan,” kata dia.
Atas kejadian ini, BP Batam mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli atau menempati lahan/kavling di Batam.
Pastikan legalitas dan status lahan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status dan peruntukan lahan, pengecekan dapat dilakukan langsung ke kantor BP Batam atau menghubungi layanan KSB di nomor +62 811-7704-771.
Editor: Iyan






















