Patrolmedia, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus bentrok lahan di Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Perang antar kelompok ini terjadi pada Senin (14/9/2026) lalu.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menyebut ketiga tersangka yakni PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polda Kepri.
”Tiga tersangka sudah diamankan dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ronni, di Mapolda Kepri, Senin (21/9/2026).
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menjelaskan, keributan ini melibatkan 2 kelompok masyarakat.
Keributan dari kelompok pertama ditangani Polresta Barelang, sedangkan kelompok lainnya ditangani Polda Kepri.
”Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng pembatas lahan yang kemudian dibongkar. Situasi lalu memanas hingga terjadi kekerasan bersama yang membuat korban mengalami luka-luka,” jelas Nona.
Polisi Sita Parang hingga Anak Panah
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang panjang, 3 anak panah, hingga 1 unit mobil yang dipakai para pelaku menuju lokasi kejadian.
Nona menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga tengah memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan.
”Polda Kepri memastikan kasus ini ditangani secara profesional sesuai bukti. Kami mengimbau semua pihak menahan diri, tidak melakukan kekerasan, dan tidak membawa senjata tajam,” tegasnya.
Masyarakat diimbau tidak terprovokasi isu yang belum pasti dan menyerahkan penanganan hukum kepada polisi.
Jika menemukan potensi gangguan keamanan, warga bisa menghubungi Layanan Kepolisian 110 secara gratis selama 24 jam.
Editor: Iyan






















